Postingan

Relevansi Asas Negativa Non Sunt Probanda dan Asas Actori Incumbit Probatio dalam Hukum Pembuktian Perdata

          Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis setelah mencermati sebuah putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya mengutip dan menerapkan asas n egativa non sunt probanda . Keberadaan asas tersebut dalam pertimbangan hakim menimbulkan pertanyaan mengenai  penerapannya dalam hukum pembuktian perdata, mengingat asas ini relatif jarang dibahas secara mendalam dibandingkan asas-asas pembuktian lainnya.      Dalam praktik peradilan, asas  n egativa non sunt probanda  kerap dikaitkan dengan persoalan pembagian beban pembuktian, khususnya ketika salah satu pihak mendalilkan suatu fakta yang bersifat negatif. Di sisi lain, hukum pembuktian perdata Indonesia mengenal asas a ctori incumbit probatio , sebagaimana tercermin dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR, yang pada prinsipnya mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum untuk membuktikan dalil ters...

Hukum Menjual Harta Bersama Pasca-Perceraian

Putusnya suatu ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan, baik cerai talak maupun cerai gugat, sering kali tidak langsung menyelesaikan seluruh perkara. Selain hak asuh dan nafkah anak, pembagian harta benda pasca-perceraian kerap menjadi polemik hukum yang berkepanjangan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ha rta yang diperoleh sepanjang perkawinan berstatus sebagai harta bersama (gono-gini). Secara hukum, konsekuensinya adalah harta tersebut harus dibagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri setelah ikatan perkawinan karam. Namun, realita di masyarakat menunjukkan konflik baru sering muncul ketika salah satu pihak secara sepihak menjual harta bersama tersebut tanpa persetujuan pihak lainnya. Tindakan sepihak ini tidak hanya merugikan mantan pasangan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak ketiga (pembeli) ke dalam pusaran sengketa hukum. Untuk mengantisipasi hal ini, hukum di Indonesia melalui KUHPerdata dan berbagai putusan serta Y...

Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim

" Putusan contra legem harus memiliki landasan fil osofis dan integritas akademik yang tinggi, serta moral dan etika yang kukuh. Bila tidak, maka hakim telah merusak legitimasi sistem peradilan ." Petikan kalimat dari Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,CPArb dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy.,M.H, dalam buku Contra Legem Dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran) , bukanlah sekadar kutipan, melainkan sebuah manifesto yang menegaskan bahwa dunia hukum praktis dan dunia akademik adalah dua entitas yang terikat dalam sebuah simbiosis mutualisme yang tak terhindarkan. Keterikatan ini menjadi krusial, terutama ketika seorang hakim memutuskan untuk mengambil langkah kontroversial melakukan contra legem . Secara harfiah, contra legem berarti "bertentangan dengan undang-undang". Adapun dalam buku tersebu dijelaskan bahwa contra legem sebagai sebuah pendekatan untuk menyimpangi teks suatu peraturan demi mewujudkan suatu keadilan yang lebih...

Kumpulan Yurisprudensi Perceraian

Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang memiliki abstraksi hukum, sebagai berikut; "cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 hufuf f Kompilasi Hukum Islam (KHI)." Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 299 K/AG/1998 tanggal 8 Juni 2005 yang memiliki abstraksi hukum, sebagai berikut; "Keterangan dua orang saksi dalam sengeketa perceraian yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (recht gevolg) mempunyai kekuatan huum sebagai dalil pembuktian". Terhadap yurisprudensi ini perlu untuk mendudukan pengaturan recht govolg, dan saksi yang testimonium de auditu.  Rechts Gevolg adalah tentang apa yang terjadi akibat suatu tindakan, sedangkan testimonium de auditu adalah tentang siapa yang mengatakan dan bagaimana kesak...

Delik Penyertaan (deelneming Delicten)

            Dalam persidangan pidana kita sering kali mendengar Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau juga istilah penyertaan (deelneming), Apa sih itu penyertaan atau deelneming delicten?                  Deelneming delicten atau yang disebut juga dengan delik penyertaan diatur didalam KUHPidana Pasal 55 dan Pasal 56, dimana dalam pasal a quo tidak menjelaskan apa pengertian dari Deelneming / penyertaan itu sendiri akan tetapi lebih menjelaskan bentuk bentuk dari penyertaan dalam tindak pidana (deelneming delicten);       Secara garis besar deelneming delicten dibedakan atas 2 (dua); yaitu pembuat (dader) dan pembantu (madeplichtige) Pasal 55 1.      Dipidana sebagai pembuat (dader ) suatu perbuatan pidana; Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serat melakukan perbuatan tersebut; Ke-2 Mereka yang dengan memberi atau menj...

Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu

          Ketentuan pemidanaan di Indonesia telah diatur pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Ketentuan pidana pokok ini salah satu jenisnya adalah pidana penjara, yang secara khusus diatur didalam Pasal 12 KUHP selanjutnya dinyatakan; Pasal 12 ayat (1) KUHPidana;          “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Pasal 12 ayat (2) KUHPidana;        “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas hari.” Pasal 12 ayat (3) KUHPidana; “Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup , dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu j...