Relevansi Asas Negativa Non Sunt Probanda dan Asas Actori Incumbit Probatio dalam Hukum Pembuktian Perdata
Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis setelah mencermati sebuah putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya mengutip dan menerapkan asas n egativa non sunt probanda . Keberadaan asas tersebut dalam pertimbangan hakim menimbulkan pertanyaan mengenai penerapannya dalam hukum pembuktian perdata, mengingat asas ini relatif jarang dibahas secara mendalam dibandingkan asas-asas pembuktian lainnya. Dalam praktik peradilan, asas n egativa non sunt probanda kerap dikaitkan dengan persoalan pembagian beban pembuktian, khususnya ketika salah satu pihak mendalilkan suatu fakta yang bersifat negatif. Di sisi lain, hukum pembuktian perdata Indonesia mengenal asas a ctori incumbit probatio , sebagaimana tercermin dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR, yang pada prinsipnya mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum untuk membuktikan dalil ters...