Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Menyoal Pasal 338 KUHP (Doodslag).

Pasal 338 KUHP  "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun." Kejahatan ini dinamakan "makar mati" atau penbunuhan (doodslag). Disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja (dikehendaki), artinya dimaksud, termasuk niatnya. Apabila kematian itu tidak dimaksud, tidak masuk kedalam Pasal ini, mungkin masuk kedalam Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian), atau 351 sub 3 (penganiayaan bisa yang berakibat matinya orang), atau Pasal 354 sub 2 (penganiayaan berat berakibat mati), atau Pasal 355 sub 2 (penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu berakibat mati).  Pembunuhan itu harus dilakukan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh itu tidak dengan dipikir-pikir panjang   Jika pembunuhan itu dilakukan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu, maka diancam hukuman yang ...