Menyoal Pasal 338 KUHP (Doodslag).
Pasal 338 KUHP
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun."
- Kejahatan ini dinamakan "makar mati" atau penbunuhan (doodslag). Disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja (dikehendaki), artinya dimaksud, termasuk niatnya. Apabila kematian itu tidak dimaksud, tidak masuk kedalam Pasal ini, mungkin masuk kedalam Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian), atau 351 sub 3 (penganiayaan bisa yang berakibat matinya orang), atau Pasal 354 sub 2 (penganiayaan berat berakibat mati), atau Pasal 355 sub 2 (penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu berakibat mati).
- Pembunuhan itu harus dilakukan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh itu tidak dengan dipikir-pikir panjang
- Jika pembunuhan itu dilakukan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu, maka diancam hukuman yang lebih ringan (Pasal 334). [1]
Bahwa jika terdapat suatu kasus perbuatan yang mengakibatkan hilangnya suatu nyawa maka perlu untuk ditinjau, dianalisis, dan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui apakah memang disengaja untuk menghilangkan nyawa (Pasal 338 KUHP), atau suatu perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Pasal 351 sub 3.
Ada pula hal hal yang mengakibatkan hilangnya nyawa selain yang diatur dalam Pasal 338 (doodslag) dan penganiayaan, yaitu Pasal 184 ayat (4) yang mengatur perkelahiaan satu lawan satu / perkelahian tanding.
Bahwa pada point ketiga juga perlu diperhatikan apakah perbuatan penghilangannya nyawa tersebut disebabkan karena ulah si korban sendiri, yang menentang atau memancing sehingga timbulnya suatu perbuatan penghilangan nyawa tersebut. Atas hal tersebut mendapat ancaman hukuman yang lebih ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 334 KUHP.
Sumber :
[1]. KUHP R Soesilo.
Komentar
Posting Komentar