Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim

"Putusan contra legem harus memiliki landasan filosofis dan integritas akademik yang tinggi, serta moral dan etika yang kukuh. Bila tidak, maka hakim telah merusak legitimasi sistem peradilan."

Petikan kalimat dari Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,CPArb dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy.,M.H, dalam buku Contra Legem Dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran), bukanlah sekadar kutipan, melainkan sebuah manifesto yang menegaskan bahwa dunia hukum praktis dan dunia akademik adalah dua entitas yang terikat dalam sebuah simbiosis mutualisme yang tak terhindarkan. Keterikatan ini menjadi krusial, terutama ketika seorang hakim memutuskan untuk mengambil langkah kontroversial melakukan contra legem.

Secara harfiah, contra legem berarti "bertentangan dengan undang-undang". Adapun dalam buku tersebu dijelaskan bahwa contra legem sebagai sebuah pendekatan untuk menyimpangi teks suatu peraturan demi mewujudkan suatu keadilan yang lebih substansial.[1]  Tindakan ini, meskipun bertujuan mulia, membawa risiko tinggi yakni ketika dilakukan tanpa basis pemikiran yang kokoh maka penyimpangan putusan tersebut dapat tergelincir menjadi kesewenang-wenangan.

Di sinilah pengetahuan akademik seorang hakim berperan sebagai pelindung atau "benteng" rasionalisasi. Ia menjadi justifikasi intelektual yang membedakan putusan berani yang berdasarkan pada rechtvinding (penemuan hukum) dari putusan yang sekadar mengabaikan hukum. Oleh karena itu, hubungan antara putusan hakim dan kemampuan akademik hakim ibarat rel dan gerbong kereta, atau mesin dan rangka: keduanya saling memberi manfaat, saling bergantung, dan esensial bagi kelangsungan sistem peradilan yang berkeadilan.

Putusan Hakim tanpa diikuti keintegritasan dan kekokohan akademik seorang hakim laksana menyelami suatu naskah tanpa arah dan makna. Kualitas putusan akan merosot tajam, cenderung dibuat dengan penuh kekakuan formalistik, menciptakan copy-paste putusan dari sebelumnya dan putusan berikutnya, dan hal tersebut menjadikan putusan kehilangan ruh ilmu yang berdampak serius pada kualitas keadilan yang ditegakkan

Tiga Pilar Proses Pengambilan Putusan

Untuk menghasilkan sebuah putusan yang berbobot dan mampu menjamin keadilan substantif, seorang hakim harus melalui tiga tahapan esensial dalam proses pengambilan putusan:

1. Mengkonstatir (Factualisation)

Tahapan ini adalah fondasi faktual. Hakim dituntut untuk melakukan pengamatan cermat dan menguatkan kepekaannya terhadap segala hal yang terjadi di persidangan. Tugas utama hakim di sini adalah meninjau dan memverifikasi alat bukti untuk menemukan kebenaran dan fakta atas peristiwa hukum yang diajukan.

2. Mengkualifisir (Legal Qualification)

Setelah fakta ditemukan, hakim akan melakukan pengklasifikasian norma hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis). Norma ini dijadikan sebagai batu uji untuk menilai apakah peristiwa hukum tersebut beralasan menurut hukum atau tidak.

Pada tahapan inilah pengetahuan akademik seorang hakim menjadi penentu kualitas putusannya. Hakim tidak hanya dituntut untuk mencocokkan fakta dengan teks undang-undang, tetapi juga untuk menentukan apakah semestinya dilakukan suatu penemuan hukum (rechtvinding). Rechtvinding ini dapat ditempuh melalui interpretasi (penafsiran) yang mendalam atau bahkan melalui konstruksi hukum (pembentukan hukum baru) jika aturan yang ada terbukti vacuum of norm (kekosongan norma) atau menghasilkan ketidakadilan.

Pengetahuan akademik dan kerangka berpikir filosofis menjadi penunjang utama dalam kerangka bangunan berpikir seorang hakim. Apabila kerangka bangunan itu rapuh, terdapat posibilitas besar putusan hakim akan dibatalkan pada tingkatan yang lebih tinggi, bahkan kehilangan legitimasi sosiologisnya di mata masyarakat.

3. Mengkonstituir (Decision-Making)

Tahapan ini adalah klimaks dan puncak otorisasi hakim. Setelah tuntas melaksanakan factualisation dan legal qualification dengan pertimbangan yang mendalam, hakim akan menetapkan hukumnya. Putusan yang dijatuhkan harus sesuai dengan pertimbangan-pertimbangannya yang kokoh, peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Hubungan mutualisme antara dunia hukum dan akademik bukan hanya sekadar idealitas; ia adalah kebutuhan esensial dalam menjaga marwah peradilan.

Seorang hakim saat ini tidak bisa lagi hanya menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Ia dituntut untuk menjadi penjaga gerbang keadilan. Untuk memenuhi peran ganda tersebut, hakim harus terus mengasah integritas akademik, memperluas cakrawala berpikirnya melalui filsafat hukum, sosiologi hukum, dan teori-teori keadilan.

Moral dan etika yang kukuh, yang berdiri di atas fondasi integritas akademik, adalah benteng pertahanan terakhir dari legitimasi sistem peradilan. Ketika putusan hakim mencerminkan kedalaman ilmu, ketajaman analisis, dan keberanian moral untuk menembus kekakuan teks undang-undang demi mencapai keadilan substantif, barulah putusan tersebut tidak hanya sekadar sah secara prosedural, tetapi juga bermakna dan bernyawa.



[1]Amran Suadi dan M. Khusnul Khuluq, Contra Legem Dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran), Kencana, Jakarta, 2025, hlm. 29.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

Kumpulan Yurisprudensi Perceraian