Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim
"Putusan contra legem harus memiliki landasan filosofis dan integritas akademik yang tinggi, serta moral dan etika yang kukuh. Bila tidak, maka hakim telah merusak legitimasi sistem peradilan."
Petikan
kalimat dari Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,CPArb dan Dr. M.
Khusnul Khuluq, S.Sy.,M.H, dalam buku Contra Legem Dalam Putusan Hakim
(Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran), bukanlah sekadar kutipan,
melainkan sebuah manifesto yang
menegaskan bahwa dunia hukum praktis dan dunia akademik adalah dua entitas yang
terikat dalam sebuah simbiosis
mutualisme yang tak terhindarkan. Keterikatan ini menjadi krusial,
terutama ketika seorang hakim memutuskan untuk mengambil langkah kontroversial melakukan contra
legem.
Secara
harfiah, contra legem berarti "bertentangan dengan
undang-undang". Adapun dalam buku tersebu dijelaskan bahwa contra legem sebagai sebuah pendekatan
untuk menyimpangi teks suatu peraturan demi mewujudkan suatu keadilan yang
lebih substansial.[1] Tindakan ini, meskipun bertujuan mulia, membawa
risiko tinggi yakni ketika dilakukan tanpa basis pemikiran yang kokoh maka penyimpangan
putusan tersebut dapat tergelincir menjadi kesewenang-wenangan.
Di
sinilah pengetahuan akademik seorang
hakim berperan sebagai pelindung
atau "benteng" rasionalisasi. Ia menjadi justifikasi intelektual yang
membedakan putusan berani yang berdasarkan pada rechtvinding (penemuan
hukum) dari putusan yang sekadar mengabaikan hukum. Oleh karena itu, hubungan
antara putusan hakim dan kemampuan akademik hakim ibarat rel
dan gerbong kereta, atau mesin dan rangka: keduanya saling memberi manfaat,
saling bergantung, dan esensial bagi kelangsungan sistem peradilan yang
berkeadilan.
Putusan Hakim tanpa diikuti keintegritasan dan
kekokohan akademik
seorang hakim laksana menyelami suatu naskah tanpa arah dan makna. Kualitas
putusan akan merosot tajam, cenderung dibuat dengan penuh kekakuan formalistik,
menciptakan copy-paste putusan dari sebelumnya dan putusan berikutnya,
dan hal tersebut menjadikan putusan kehilangan
ruh ilmu yang berdampak serius pada kualitas keadilan yang ditegakkan
Tiga Pilar Proses Pengambilan Putusan
Untuk
menghasilkan sebuah putusan yang berbobot dan mampu menjamin keadilan
substantif, seorang hakim harus melalui tiga tahapan esensial dalam proses
pengambilan putusan:
1. Mengkonstatir (Factualisation)
Tahapan
ini adalah fondasi faktual.
Hakim dituntut untuk melakukan pengamatan cermat dan menguatkan kepekaannya
terhadap segala hal yang terjadi di persidangan. Tugas utama hakim di sini
adalah meninjau dan memverifikasi alat
bukti untuk menemukan kebenaran
dan fakta atas peristiwa hukum yang diajukan.
2. Mengkualifisir (Legal Qualification)
Setelah
fakta ditemukan, hakim akan melakukan pengklasifikasian
norma hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis). Norma ini dijadikan
sebagai batu uji untuk menilai
apakah peristiwa hukum tersebut beralasan menurut hukum atau tidak.
Pada
tahapan inilah pengetahuan akademik
seorang hakim menjadi penentu kualitas putusannya. Hakim tidak hanya
dituntut untuk mencocokkan fakta dengan teks undang-undang, tetapi juga untuk
menentukan apakah semestinya dilakukan suatu penemuan hukum (rechtvinding). Rechtvinding ini
dapat ditempuh melalui interpretasi
(penafsiran) yang mendalam atau bahkan melalui konstruksi hukum (pembentukan hukum baru) jika aturan yang ada terbukti
vacuum of norm (kekosongan norma) atau menghasilkan ketidakadilan.
Pengetahuan akademik dan kerangka berpikir filosofis menjadi penunjang utama dalam
kerangka bangunan berpikir seorang hakim. Apabila kerangka bangunan itu rapuh,
terdapat posibilitas besar putusan hakim akan dibatalkan pada tingkatan yang
lebih tinggi, bahkan kehilangan legitimasi
sosiologisnya di mata masyarakat.
3. Mengkonstituir (Decision-Making)
Tahapan
ini adalah klimaks dan puncak otorisasi
hakim. Setelah tuntas melaksanakan factualisation dan legal
qualification dengan pertimbangan yang mendalam, hakim akan menetapkan hukumnya. Putusan yang
dijatuhkan harus sesuai dengan pertimbangan-pertimbangannya yang kokoh,
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Hubungan
mutualisme antara dunia hukum dan akademik bukan hanya sekadar idealitas; ia
adalah kebutuhan esensial dalam
menjaga marwah peradilan.
Seorang hakim saat ini tidak bisa lagi hanya menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Ia dituntut untuk menjadi penjaga gerbang keadilan. Untuk memenuhi peran ganda tersebut, hakim harus terus mengasah integritas akademik, memperluas cakrawala berpikirnya melalui filsafat hukum, sosiologi hukum, dan teori-teori keadilan.
Moral dan etika yang kukuh, yang berdiri di atas fondasi integritas akademik, adalah benteng pertahanan terakhir dari legitimasi sistem peradilan. Ketika putusan hakim mencerminkan kedalaman ilmu, ketajaman analisis, dan keberanian moral untuk menembus kekakuan teks undang-undang demi mencapai keadilan substantif, barulah putusan tersebut tidak hanya sekadar sah secara prosedural, tetapi juga bermakna dan bernyawa.
[1]Amran
Suadi dan M. Khusnul Khuluq, Contra Legem
Dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran), Kencana,
Jakarta, 2025, hlm. 29.
Komentar
Posting Komentar