Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim
" Putusan contra legem harus memiliki landasan fil osofis dan integritas akademik yang tinggi, serta moral dan etika yang kukuh. Bila tidak, maka hakim telah merusak legitimasi sistem peradilan ." Petikan kalimat dari Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,CPArb dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy.,M.H, dalam buku Contra Legem Dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran) , bukanlah sekadar kutipan, melainkan sebuah manifesto yang menegaskan bahwa dunia hukum praktis dan dunia akademik adalah dua entitas yang terikat dalam sebuah simbiosis mutualisme yang tak terhindarkan. Keterikatan ini menjadi krusial, terutama ketika seorang hakim memutuskan untuk mengambil langkah kontroversial melakukan contra legem . Secara harfiah, contra legem berarti "bertentangan dengan undang-undang". Adapun dalam buku tersebu dijelaskan bahwa contra legem sebagai sebuah pendekatan untuk menyimpangi teks suatu peraturan demi mewujudkan suatu keadilan yang lebih...