Kumpulan Yurisprudensi Perceraian

Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang memiliki abstraksi hukum, sebagai berikut;

"cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 hufuf f Kompilasi Hukum Islam (KHI)."

Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 299 K/AG/1998 tanggal 8 Juni 2005 yang memiliki abstraksi hukum, sebagai berikut;

"Keterangan dua orang saksi dalam sengeketa perceraian yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (recht gevolg) mempunyai kekuatan huum sebagai dalil pembuktian". Terhadap yurisprudensi ini perlu untuk mendudukan pengaturan recht govolg, dan saksi yang testimonium de auditu. 
Rechts Gevolg adalah tentang apa yang terjadi akibat suatu tindakan, sedangkan testimonium de auditu adalah tentang siapa yang mengatakan dan bagaimana kesaksian itu diperoleh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim