Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata
Ketika terjadi sengketa baik yang sifatnya melawan hukum (PMH) maupun ingkar janji (wanprestasi), Penggugat akan meminta ganti kerugian terhadap tergugat karena telah menciderai hak penggugat dan/atau tidak memenuhi kewajiban terhadap Penggugat.
Dan karenanya dalam gugatan bukan hanya ganti kerugian secara materil yang akan dimintakan kepada hakim agar menghukum Tergugat untuk membayarnya, namun Penggugat juga akan meminta ganti kerugian secara immateril.
Sehingga dalam gugatan tidak hanya mengurai bagaimana tergugat melakukan perbuatan yang sedemikian rupa yang akhirnya menciderai hak-hak Penggugat dan kemudian merugikan Penggugat, tetapi gugatan juga harus memuat besar kerugian yang dialaminya baik materil dan immateril. Sehingga nantinya didalam petitum Penggugat dapat meminta kepada hakim untuk menghukum Tergugat membayar atau mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat.
Namun banyak dari Penggugat yang hanya memasukkan atau menuliskan kerugiannya hanya terbatas pada besaran nominal saja tanpa menjabarkan secara detail hak apa yang dilanggar oleh Tergugat dan bagaimana kemudian Penggugat dapat mengalami kerugian yang didukung dengan adanya rincian kerugian yang dialami.
Merincikan nominal kerugian yang dialami baik materil maupun non materil tentu hal yang sangat penting dalam suatu gugatan ini. Sebab suatu gugatan adalah dasar bagi hakim menilai dan memutuskan suatu perkara. Jika suatu gugatan tidak dapat menjelaskan hak apa yang kemudian mengakibaykan adanya kerugian serta rincian ini tentu mengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 September 1975 No. 495 K/Sip/1975., menyebutkan bahwa "Penuntutan ganti rugi baru dapat dikabulkan apabila sipenuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut" (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Tentang Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata) ; dan Putusan Mahkamah Agung No. 19 K/Sip/1983 Tanggal 03 September 2003, menyebutkan bahwa karena ganti kerugian tersebut tidak dirinci, maka ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.[1]
[1] Putusan 49/Pdt.G.S/2020/Pn. Mks
#Gugatan niet ontvankelijk verklaard 1.0
Komentar
Posting Komentar