Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Delik Penyertaan (deelneming Delicten)

            Dalam persidangan pidana kita sering kali mendengar Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau juga istilah penyertaan (deelneming), Apa sih itu penyertaan atau deelneming delicten?                  Deelneming delicten atau yang disebut juga dengan delik penyertaan diatur didalam KUHPidana Pasal 55 dan Pasal 56, dimana dalam pasal a quo tidak menjelaskan apa pengertian dari Deelneming / penyertaan itu sendiri akan tetapi lebih menjelaskan bentuk bentuk dari penyertaan dalam tindak pidana (deelneming delicten);       Secara garis besar deelneming delicten dibedakan atas 2 (dua); yaitu pembuat (dader) dan pembantu (madeplichtige) Pasal 55 1.      Dipidana sebagai pembuat (dader ) suatu perbuatan pidana; Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serat melakukan perbuatan tersebut; Ke-2 Mereka yang dengan memberi atau menj...