Delik Penyertaan (deelneming Delicten)

         Dalam persidangan pidana kita sering kali mendengar Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau juga istilah penyertaan (deelneming), Apa sih itu penyertaan atau deelneming delicten? 

            Deelneming delicten atau yang disebut juga dengan delik penyertaan diatur didalam KUHPidana Pasal 55 dan Pasal 56, dimana dalam pasal a quo tidak menjelaskan apa pengertian dari Deelneming / penyertaan itu sendiri akan tetapi lebih menjelaskan bentuk bentuk dari penyertaan dalam tindak pidana (deelneming delicten);      Secara garis besar deelneming delicten dibedakan atas 2 (dua); yaitu pembuat (dader) dan pembantu (madeplichtige)

Pasal 55

1.     Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana;

Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serat melakukan perbuatan tersebut;

Ke-2 Mereka yang dengan memberi atau menjajinkan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuaasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1.     Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2.     Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

        Moeljatno mengatakan bahwa ajaran penyertaan (deelneming) sebagai ajaran yang memperluas dapat dipidannya orang yang tersangkut dalam timbulnya suatu perbuatan pidana. Penyertaan adalah apabila yang tersangkut untuk terjadinya suatu perbuatan pidana atau kejahatan itu tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang.[1]

         Singkatnya deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana adalah satu perbuatan telah terjadi yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. Oleh karena yang melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu orang penting untuk menentukan peranannya masing masing untuk kemudian menentukan kapastitas pertanggungjawabannya. Apakah ia sebagai pemain didepan layar yaitu mereka yang melakukan (pleger) atau turut serta melakukan (made pleger); atau justru mereka yang berada di belakang layar yaitu yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau pengajur (uitlokker); atau bisa jadi mereka yang memberi bantuan (madeplichtige).

        Deelneming atau penyertaan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana setidaknya ada dua kemungkinan status keterlibatan seseorang dalam mewujudkan delik tersebut, yaitu; (1) adakalanya keterlibatannya sebagai pembuat delik (dader); dan (2) keterlibatannya sebagai pembantu pembuat delik (madeplichtig);[2]

        Memberikan kategori atas peranan masing-masing pihak yang terlibat, salah satu tujuannya untuk mengetahui siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa dari perbuatannya mereka tersebut. Karena belum tentu yang tersangkut dapat dimintai pertanggungjawabannya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dimintainya pertanggungjawaban pidana atas dasar deelneming, sebab seseorang hanya dapat dipidana apanila memenuhi unsur, yaitu suatu perbuatan manusia, perbuatan tersebut memenuhi rumusan semua unsur pasal, melawan hukum, dan dilakukan dengan kesalahan.

Dader (Pembuat)

        Dader berasal dari bahasa Belanda Daad yang berarti sebagai hal yang melakukan atau sebagai tindakan.[3]         

        Dader (Pembuat) berbeda dengan Pleger (yang melakukan), Dader adalah pembuat dari suatu perbuatan pidana atau orang yang melaksanakan semua unsur rumusan delik dengan seorang diri, sedangkan pleger adalah orang yang menjadi pelaku dalam penyertaan yang dapat dipidana sama dengan pembuat.[4]. Namun secara tata bahasa Indonesia tidak nyambung rasanya mengistilahkan “pembuat tindakan” terhadap orang yang melakukan atau melaksanakan tindakan itu sendiri. 

        Dader adalah pelaku utama yang melakukan perbuatan tindak pidana secara sendirian, sedangkan pleger adalah orang yang melakukan perbuatan pidana akan tetapi tidak seorang diri, karenanya pleger adalah salah satu dari bentuk dari delik penyertaan yang masuk kedalam kategori dader sebagaimana yang ditentukan didalam Pasal 55 KUHPidana.

Pleger (yang melakukan)

        Orang ini (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.[5]  Pleger adalah mereka yang secara nyata dan jelas melakukan perbuatan tersebut, secara langsung melakukan tindak pidana yang dilarang tersebut.

        Adapun pertanggungjawaban yang dijatuhkan terhadap pleger ini adalah sama dengan pembuat delik (dader). 

Madepleger (turut serta melakukan) 

        Madepleger (turut serta melakukan) dalam arti kata bersama-sama melakukan, disini setidaknya terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, yang melakukan (pleger) dan turut serta melakukan (deon pleger). 

        Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian sifatnya adalah pembantuan (madeplichtige).[6] 

      Dengan demikian, didalam madepleger terdapat ciri yang penting yang membedakan dengan bentuk penyertaan lainnya; Pertama, pelaksanaan perbuatan pidana melibatkan dua orang atau lebih. Kedua, semua yang terlibat, benar-benar melakukan kerja sama secara fisik dalam pelaksaan perbuatan pidana yang terjadi. Ketiga, terajdinya kerja sama fisik bukan karena kebetulan, tetapi memang telah merupakan kesepakatan yang telah dirancang bersama.[7]

        Kedua orang tersebut baik yang melakukan (pleger) maupun yang turut serta melakukan (madepleger) kesemuanya dimintai pertanggungjawaban sebagai pembuat delik (dader).

Doenpleger (yang menyuruh melakukan)

        Adalah bentuk penyertaan yang jelas terdapat paling sedikit 2 (dua) pihak yakni yang menyuruh melakukan itu sendiri dan yang disuruh untuk melakukan. Doenpleger disini adalah pelaku yang tidak melakukan perbuatan atau tindakan pidana melainkan dengan perantara orang lain, meskipun demikian oleh hukum orang yang menyuruh melakukan ini (doenpleger) haruslah dipandang sebagai dader (pembuat delik).  

        Deonpleger adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana, dimana secara yuridis orang yang disuruh akhirnya secara nyata melakukan perbuatan pidana tersebut harus merupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 44, Pasal 48, dan Pasal 51 KUHPidana yang merupakan alasan pemaaf, orang yang disuruh hanya sebagai suatu alat saja (instrument), hal tersebutlah yang membedakan antara doen pleger (yang menyuruh melakukan) dengan uitlokker (penganjur).  

Adapun pertanggungjawaban pidana atas doen pleger terdapat 2 (dua) bentuk;

  1. Actor intelectualis (doenpleger) hanya bertanggungjawab sebatas pada perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh actor materialis, walaupun perbuatan yang diinginkan oleh deon pleger tersebut hakikatnya lebih dari telah terjadi itu.
  2. actor intelectualis hanya bertanggungjawab sebatas pada perbuatan yang benar-benar disuruhnya, walaupun dalam kenyataan actor materialis yang melaksanakan suruhannya tersebut telah berbuat jauh lebih dari yang disuruhnya itu.

       Sehingga untuk pertanggungjawaban pidananya terhadap deonpleger yang berperan sebagai actor intelctualis dipidana sebagai pembuat delik (dader), sedangkan untuk actor materialis tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban karena tidak adanya unsur kesalahan sebab adanya alasan pemaaf.

Uitlokker (pengajur)

        Sebagaimana deonpleger pada uitlokker (penganjur) juga minimal yang terlibat adalah 2 (dua) orang, sebagai pengajur atau yang mengajurkan dan sebagai orang yang menerima anjuran (dianjurkan). 

        Uitlokker adalah orang yang menganjutkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana, di mana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannya disebabkan karena terpengaruh atau tergoda oleh upaya-upaya yang dilancarkan penganjur sebagaimana ditentukan pada Pasal 55 ayat (1) Ke-2.

        Terdapat ciri penting dari uitlokker (orang yang menganjurkan) yakni; Pertama, pengajur menggerakkan hati dengan cara memberikan sesuatu janji atau menjanjikan akan memberikan sesuatu ataukah menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau memakai kekerasan atau paksaan (bukan daya paksa – masih memiliki kebebasan untuk menentukan sikapnya) dll sebagaimana diatur didalam Pasal 55 ayat (1) Ke-2. Kedua, terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang menerima anjuran karena adanya anjuran yang diberikan oleh si Penganjur (uitlokker). 

        Antara uitlokker dengan madepleger terdapat persamaan namun juga terdapat perbedaan yang sangat fundamental; Pertama, terhadap uitlokker orang yang menerima anjuran (actor materialis) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua, pertanggungjawaban hukum bagi uitlokker adalah selain kepada apa yang benar-benar dianjurkannya juga dapat pula sampai melampaui batas-batas yang dianjurkannya sepanjang hal itu benar-benar terajadi sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tindak pidana yang tidak dapat dihindarkan.[8]

Madeplichtige (Pembantu kejahatan)

            Sama dengan uitlokker dan madepleger, madeplichtige juga dilakukan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang; dia yang melakukan (pembuat– material) dan yang dia yang melakukan pembantuan. Akan tetapi pembantu kejahatan (de madeplichtige) disini tidaklah dikategorikan sebagai pembuat atau masuk kedalam sub kategori Pasal 55 KUHPidana, melainkan tersendiri didalam Pasal 56 KUHPidana, karenanya tentu memiliki perbedaan antara pembuat (dader) dengan pembantu kejahatan (madeplichtige).

            Moeljatno mengatakan bahwa dengan sengaha membantu orang lain melakukan suatu kejahatan, dibedakan atas 2 (dua) macam; pembantuan pada waktu dilakukannya kejahatan dan pembantuan sebelum dilakukannya kejahatan dengan daya upaya memberi kesempatan, sarana, ataupun keterangan informasi. Pembantuan dalam bentuk sengaja membantu pada  waktu dilakukannya kejahatan, hampir mirip dengan bentuk turut serta melakukan kejahatan. Perbedaanya terletak pada peran pembantuan, di mana orang yang membantu hanya melakukan peranan yang tidak penting atau tidak bersifat sangat menentukan bagi keberhasilan tindak pidana  yang dilakukan pelaku. Sedangkan turut serta orang yang turut serta tersebut memiliki hubungan atau kerjasama dengan orang yang melakukan perbuatan pidana.[9]

            Perbedaan yang mendasar juga adalah tentang adanya niat melakukan kejahatan, niat melakukan tindak pidana itu tidak berasal dari madeplichtige (pembantu kejahatan), akan tetapi dari seseorang yang memang sedari awal memiliki niat jahat tersebut (pembuat).

            Terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam pembantuan, yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. Unsur subyektif adalah si pembantu mengetahui perbuatannya dapat mempermudah dilakukannya kejahatan. Dan unsur obyektif dengan segaja memberikannya alat yang tujuannya untuk mempermudah dilakukannya kejahatan.

            Adapun pertanggungjawaban pidana bagi madeplichtige (pembantu kejahatan) adalah sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 57 KUHP, dikurangi 1/3 dari pidana pokok terhadap kejahatan, apabila diancam dengan hukum mati atau pidana seumur hidup maka paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Berikut tabel perbedaan uitlokker dan deonpleger

Uitlokker

Doenpleger

1.    Niat jahat timbul dari actor intelectualis

1. Niat jahat timbul dari actor intelectualis

2.    Actor intelectualis memberikan upaya – upaya, bujukan agar actor materialis melakukan kejahatan atas bujukannya

2. Actor intelectualis memberikan perintah kepada actor materialis tanpa adanya upaya – upaya bujukan, paksaan.

3.    Pada uitlokker penganjur (actor intelectualis) dan pembuat (actor materialis) keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang telah dilakukan.

3. Pada deonpleger hanya actor intelectualis yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab syarat utama deonpleger actor materialisnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan pemaaf.


Dan tabel perbedaan uitlokker dan madeplichtige

Uitlokker

Madeplichtige

1.    Niat jahat timbul dari actor intelectualis

1. Niat jahat timbul dari actor materialis (pembuat),

2.    Actor intelectualis memberikan upaya – upaya, bujukan agar actor materialis melakukan kejahatan atas bujukannya

2. madeplichtige hanya memberikan sarana kemudahan, dan tidak bersifat penentu dalam tindak pidana.

3.    Pada uitlokker penganjur (actor intelectualis) dan pembuat (actor materialis) keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang telah dilakukan.

3. Pada madeplichtige, pertanggungjawaban pidana yang dibebakan dikurangi 1/3 dari pidana pokok.

 Kesimpulan;

 Antara pembuat delik (dader)  dan pembantu delik (madeplichtige), keduanya merupakan bagian dari delik penyertaan, delik peyertaan adalah delik yang terjadi apabial suatu kejahatn atau tindak pidana dilakukan oleh satu orang lebih, sehingga delik penyertaan (deelneming delicten) hadir untuk menentukan peranan masing masing individu yang terlibat dalam mewujudukan tindak pidana tersebut.



[1] Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana,Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 123.

[2] Ibid.

[3] P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990, hlm. 594.

[4] Mahrus Ali. Op.ic Hlm. 124.

[5] R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, hlm. 73.

[6] Ibid. hlm. 73.

[7] Mahrus Ali. op.cit., Hlm. 127.

[8] Mahrus Ali, op.cit., hlm. 129 – 130.

[9] Moeljatno, Hukum Pidana Delik-delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1983, hlm. 11-12.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

Kumpulan Yurisprudensi Perceraian

Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim