Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu
Ketentuan pemidanaan di Indonesia telah diatur pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Ketentuan pidana pokok ini salah satu jenisnya adalah pidana penjara, yang secara khusus diatur didalam Pasal 12 KUHP selanjutnya dinyatakan; Pasal 12 ayat (1) KUHPidana; “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Pasal 12 ayat (2) KUHPidana; “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas hari.” Pasal 12 ayat (3) KUHPidana; “Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup , dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu j...