Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu

        Ketentuan pemidanaan di Indonesia telah diatur pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Ketentuan pidana pokok ini salah satu jenisnya adalah pidana penjara, yang secara khusus diatur didalam Pasal 12 KUHP selanjutnya dinyatakan;

Pasal 12 ayat (1) KUHPidana;

         “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”.

Pasal 12 ayat (2) KUHPidana;

       “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas hari.”

Pasal 12 ayat (3) KUHPidana;

“Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan,  pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.”[1]

Pasal 12 ayat (4) KUHPidana;

       “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.

         Dari Pasal 12 ayat ini terdapat hal yang perlu untuk  diketahui dimana ketentuan pidana penjara waktu tertentu paling singkat lamanya 1 hari dan paling lama ialah 15 tahun, dapat ditambah 1/3 (menjadi 20 tahun) sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.

        Selain ketentuan ditambahnya 1/3 karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52, pidana penjara 20 tahun berturut-turut dapat dijatuhkah ketika ancaman pidana seumur hidup dan pidana mati.

Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Perbarengan Tindak Pidana.

       Sebagaimana diketahui bersama bahwa pidana penjara selama waktu tertentu pendeknya 1 hari dan lamanya 15 tahun (diatur pada Pasal 12 ayat (2) KUHP), namun aturan tersebut secara kasuistik dapat dikecualikan, halmana dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan bahwa “Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh  tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.” dan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.

        Apakah antara Pasal 12 ayat (2) dengan Pasal 12 ayat (3) dan (4) saling bertentangan? Jawabannya tidak bertentangan sebab pidana penjara untuk waktu 20 (dua puluh) tahun adalah pidana perberatan atas pidana penjara waktu tertentu hanya dapat terjadi apabila tindak pidana yang ancamannya seumur hidup dan pidana mati dimana hakim boleh memilih menjatuhkan 20 (dua puluh) tahun pidana penjara serta adanya perbarengan, pengulangan dan kejahatan dalam jabatan.

       Contoh tindak pidana yang ancamannya seumur hidup dan pidana mati yang mana hakim boleh memilih menjatuhkan 20 (dua puluh) tahun pidana penjara adalah penghilangan nyawa dengan rencana. Pasal 340 sebagaimana diuraikan dibawah ini;

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

            Perbarengan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 66 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa;

“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat pidana sepertiga.”

Berdasarkan hal tersebut diatas, jika dihubungkan Pasal 12 ayat (2) dan pasal 12 ayat (4) KUHP yang mana pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana penjara sekali-kali tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun  dengan Pasal 66 ayat (1) KUHP tentang perbarengan tindak pidana (concursus) maka memungkinkan penjatuhan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun lamanya. 

Selanjutnya terhadap pengulangan tidak pidana (recidivis), dalam Pasal 71 KUHP menyatakan;

“Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu pidananya diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara yang diadili pada saat yang sama”

Frasa sebelum ada putusan pidana adalah subtansi dari Pasal 71 KUHP, kata “sebelum diputus” mengartikan untuk tindak pidana yang terjadi setelah diputus sudah berbeda lagi tidak terkait dengan konsep perbarengan tindak maupun maskimal pidana penjara. Sehingga apabila setelah diputus kemudian melakukan tindak pidana lagi dan bukan tidak mungkin beberapa tindak pidana yang termasuk perbarengan, maka semua tindak pidana yang terjadi setelah diputus tersebut, merupakan “babak baru” konsep perbarengan tindak pidana dan “babak baru” pula keterikatan dengan ketentuan dalam Pasal 12 KUHP.[2]   



[1] Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidannya dapat ditambah sepertiga.

[2] Guntur Eka Sekti, S.H.,M.H, penjatuhan pidana dalam perbarengan tindak pidana, hal. 72-75, Majalah Dandapala penjaga keadilan Volumen IV/Edisi 4/Juli-Agustus 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

Kumpulan Yurisprudensi Perceraian

Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim