Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

Relevansi Asas Negativa Non Sunt Probanda dan Asas Actori Incumbit Probatio dalam Hukum Pembuktian Perdata

          Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis setelah mencermati sebuah putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya mengutip dan menerapkan asas n egativa non sunt probanda . Keberadaan asas tersebut dalam pertimbangan hakim menimbulkan pertanyaan mengenai  penerapannya dalam hukum pembuktian perdata, mengingat asas ini relatif jarang dibahas secara mendalam dibandingkan asas-asas pembuktian lainnya.      Dalam praktik peradilan, asas  n egativa non sunt probanda  kerap dikaitkan dengan persoalan pembagian beban pembuktian, khususnya ketika salah satu pihak mendalilkan suatu fakta yang bersifat negatif. Di sisi lain, hukum pembuktian perdata Indonesia mengenal asas a ctori incumbit probatio , sebagaimana tercermin dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR, yang pada prinsipnya mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum untuk membuktikan dalil ters...

Hukum Menjual Harta Bersama Pasca-Perceraian

Putusnya suatu ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan, baik cerai talak maupun cerai gugat, sering kali tidak langsung menyelesaikan seluruh perkara. Selain hak asuh dan nafkah anak, pembagian harta benda pasca-perceraian kerap menjadi polemik hukum yang berkepanjangan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ha rta yang diperoleh sepanjang perkawinan berstatus sebagai harta bersama (gono-gini). Secara hukum, konsekuensinya adalah harta tersebut harus dibagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri setelah ikatan perkawinan karam. Namun, realita di masyarakat menunjukkan konflik baru sering muncul ketika salah satu pihak secara sepihak menjual harta bersama tersebut tanpa persetujuan pihak lainnya. Tindakan sepihak ini tidak hanya merugikan mantan pasangan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak ketiga (pembeli) ke dalam pusaran sengketa hukum. Untuk mengantisipasi hal ini, hukum di Indonesia melalui KUHPerdata dan berbagai putusan serta Y...