Hukum Menjual Harta Bersama Pasca-Perceraian

Putusnya suatu ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan, baik cerai talak maupun cerai gugat, sering kali tidak langsung menyelesaikan seluruh perkara. Selain hak asuh dan nafkah anak, pembagian harta benda pasca-perceraian kerap menjadi polemik hukum yang berkepanjangan.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berstatus sebagai harta bersama (gono-gini). Secara hukum, konsekuensinya adalah harta tersebut harus dibagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri setelah ikatan perkawinan karam.

Namun, realita di masyarakat menunjukkan konflik baru sering muncul ketika salah satu pihak secara sepihak menjual harta bersama tersebut tanpa persetujuan pihak lainnya. Tindakan sepihak ini tidak hanya merugikan mantan pasangan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak ketiga (pembeli) ke dalam pusaran sengketa hukum.

Untuk mengantisipasi hal ini, hukum di Indonesia melalui KUHPerdata dan berbagai putusan serta Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan batasan dan perlindungan hukum.

Batasan Jual Beli dalam Perkawinan 

Secara prinsip, hukum membatasi transaksi jual beli antara suami dan istri. Pasal 1467 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa jual beli antara suami dan istri tidak dapat terjadi, kecuali dalam tiga kondisi spesifik:

  1. Jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada pasangannya yang telah diputus pisah meja dan ranjang oleh Pengadilan, guna memenuhi hak pasangan tersebut menurut hukum.

  2. Jika penyerahan dilakukan oleh suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang atau uang pribadi istri yang dikecualikan dari harta persatuan.

  3. Jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan sebagai harta bawaan, sepanjang barang tersebut dikecualikan dari harta persatuan.

Perlindungan Hukum dan Kewajiban Itikad Baik 

Apabila perceraian telah terjadi dan harta bersama hendak dialihkan atau dijual kepada pihak luar, persetujuan dari kedua belah pihak tetap mutlak diperlukan. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 268 K/SIP/1971 menegaskan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam konteks harta gono-gini, prinsip itikad baik ini mewajibkan mantan suami atau mantan istri untuk saling terbuka dan memberikan pemberitahuan resmi sebelum melakukan pengalihan atau penjualan harta yang diperoleh selama perkawinan. Penjualan sepihak tanpa persetujuan dapat digugat ke pengadilan untuk dibatalkan demi hukum, demi melindungi hak mantan pasangan maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Penjualan harta bersama secara sepihak tanpa persetujuan mantan pasangan secara otomatis membuat transaksi tersebut cacat hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan dan kewenangan atau kecakapan para pihak untuk bertindak selaku pemilik penuh atas objek yang diperjanjikan. Karena harta tersebut masih berstatus harta bersama yang belum dibagi, salah satu pihak tidak memiliki wewenang penuh untuk menjualnya sendirian.

Lebih lanjut, Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa tiada sepakat yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Tindakan menyembunyikan status harta bersama atau menjualnya secara diam-diam dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan atau manipulasi terhadap pembeli maupun mantan pasangan.

Akibat pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, penjualan sepihak ini dapat digugat ke pengadilan untuk dibatalkan demi hukum. Langkah hukum ini penting dilakukan guna melindungi hak mantan pasangan yang dirugikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Kesimpulan 

Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum yang membawa dampak jangka panjang. Efek hukumnya tidak serta-merta lenyap begitu palu hakim diketuk dalam sidang perceraian. Selama urusan harta bersama belum dibagi secara sah, mantan suami maupun istri masih memiliki ikatan dan kepentingan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka atas harta tersebut.

Sumber:

1. Putusan 5962/Pdt.G/2024/PA.Sbr

2. 256K/Ag/2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

Kumpulan Yurisprudensi Perceraian

Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim