Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

     Ketika terjadi sengketa baik yang sifatnya melawan hukum (PMH) maupun ingkar janji (wanprestasi), Penggugat akan meminta ganti kerugian terhadap tergugat karena telah menciderai hak penggugat dan/atau tidak memenuhi kewajiban terhadap Penggugat.      Dan karenanya dalam gugatan bukan hanya ganti kerugian secara materil yang akan dimintakan kepada hakim agar menghukum Tergugat untuk membayarnya, namun Penggugat juga akan meminta ganti kerugian secara immateril.      Sehingga dalam gugatan tidak hanya mengurai bagaimana tergugat melakukan perbuatan yang sedemikian rupa yang akhirnya menciderai hak-hak Penggugat dan kemudian merugikan Penggugat, tetapi gugatan juga harus memuat besar kerugian yang dialaminya baik materil dan immateril. Sehingga nantinya didalam petitum Penggugat dapat meminta kepada hakim untuk menghukum Tergugat membayar atau mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat.      Namun banyak d...