Relevansi Asas Negativa Non Sunt Probanda dan Asas Actori Incumbit Probatio dalam Hukum Pembuktian Perdata
Asas Negativa Non Sunt Probanda merupakan salah satu asas dalam hukum pembuktian yang mengandung makna bahwa dalil yang bersifat negatif pada dasarnya lebih sulit dibuktikan dibandingkan dengan dalil yang bersifat positif. Asas ini berangkat dari kenyataan bahwa membuktikan suatu keadaan yang tidak terjadi atau tidak ada secara logis dan praktis lebih sukar daripada membuktikan suatu keadaan yang benar-benar terjadi.
Dalam praktik peradilan, kesulitan tersebut timbul karena fakta negatif pada umumnya tidak meninggalkan jejak pembuktian secara langsung. Sebaliknya, fakta positif lazimnya dapat dibuktikan melalui alat bukti berupa surat, saksi, pengakuan, persangkaan, maupun alat bukti lainnya. Oleh karena itu, pihak yang mendalilkan adanya suatu peristiwa hukum pada umumnya berada dalam posisi yang lebih mudah untuk menghadirkan bukti dibandingkan pihak yang hanya menyangkal adanya peristiwa tersebut.
Prinsip tersebut tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembuktian yang dibebankan kepada pihak yang harus membuktikan suatu fakta negatif jauh lebih berat dibandingkan dengan pembuktian terhadap fakta positif. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pihak yang mendalilkan adanya suatu peristiwa atau keadaan positif pada umumnya lebih mampu menghadirkan alat bukti yang mendukung dalilnya daripada pihak yang harus membuktikan suatu keadaan yang bersifat negatif.
Meskipun demikian, asas Negativa Non Sunt Probanda tidak dapat dipahami secara absolut seolah-olah fakta negatif sama sekali tidak dapat dibuktikan. Prof. Achmad Ali dalam bukunya Hukum Pembuktian Perdata menegaskan bahwa asas tersebut hanya menunjukkan adanya tingkat kesulitan dalam pembuktian, bukan berarti pembuktian terhadap fakta negatif merupakan sesuatu yang mustahil dilakukan. Dengan kata lain, fakta negatif tetap dapat dibuktikan melalui fakta-fakta positif yang memiliki hubungan logis dengan dalil yang diajukan.
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang (A) menyatakan bahwa dirinya tidak berada di Kota Yogyakarta pada waktu tertentu, maka dalil negatif tersebut tidak harus dibuktikan dengan cara menunjukkan bahwa dirinya "tidak berada" di Yogyakarta. Sebaliknya, A dapat membuktikan dalil tersebut melalui fakta positif, misalnya dengan menunjukkan bahwa pada waktu yang sama dirinya berada di kota lain, yang didukung oleh alat bukti berupa tiket perjalanan, rekaman CCTV, data lokasi elektronik (electronic location data), bukti transaksi, maupun keterangan saksi.
Dengan demikian, asas Negativa Non Sunt Probanda tidak dimaksudkan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban pembuktian, melainkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menerapkan pembagian beban pembuktian secara adil dan proporsional. Hakim harus mempertimbangkan siapa di antara para pihak yang secara nyata lebih memungkinkan untuk membuktikan suatu dalil, sehingga pembebanan pembuktian tidak justru menghilangkan akses terhadap keadilan (access to justice).
Relevansi Asas Negativa Non Sunt Probanda dengan Asas Actori Incumbit Probatio
Asas Negativa Non Sunt Probanda memiliki hubungan yang erat dengan asas Actori Incumbit Probatio, yaitu prinsip yang menegaskan bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa hukum wajib membuktikan dalilnya. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum pembuktian perdata yang diadopsi dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Pasal 163 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Pasal 1865 KUHPerdata menentukan:
"Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu."
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa hukum pembuktian Indonesia menganut prinsip actori incumbit probatio, yaitu beban pembuktian berada pada pihak yang mengemukakan dalil (onus probandi incumbit ei qui dicit). Oleh karena itu, objek pembuktian pada dasarnya adalah fakta atau peristiwa yang bersifat positif, yakni fakta yang diklaim benar-benar telah terjadi dan menjadi dasar lahirnya suatu hak atau kewajiban.
Dalam konteks inilah asas Negativa Non Sunt Probanda memperoleh relevansinya. Asas tersebut tidak mengesampingkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata, melainkan memberikan pedoman dalam penerapan asas actori incumbit probatio agar pembebanan pembuktian dilakukan secara proporsional. Pihak yang mendalilkan adanya suatu peristiwa positif pada dasarnya berada dalam posisi yang lebih memungkinkan untuk membuktikan dalil tersebut dibandingkan pihak yang hanya menyangkal atau mengemukakan fakta negatif.
Sebagai contoh, apabila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah menerima pembayaran sejumlah uang, maka berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, Penggugatlah yang berkewajiban membuktikan adanya pembayaran tersebut, misalnya melalui kuitansi, bukti transfer, atau alat bukti lainnya. Sebaliknya, Tergugat yang hanya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran tidak sewajarnya dibebani kewajiban untuk membuktikan fakta negatif tersebut, karena pihak yang mendalilkan adanya pembayaran merupakan pihak yang lebih mudah menghadirkan alat bukti.
Namun demikian, bukan berarti pihak yang mengemukakan fakta negatif sama sekali dibebaskan dari kewajiban pembuktian. Apabila diperlukan, fakta negatif tetap dapat dibuktikan melalui rangkaian fakta positif yang memiliki hubungan logis dan relevan. Oleh karena itu, penerapan asas Negativa Non Sunt Probanda harus dipahami sebagai mekanisme untuk menciptakan keseimbangan dalam pembagian beban pembuktian, bukan sebagai pengecualian terhadap prinsip pembuktian yang diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata.
Dengan demikian, hubungan antara asas Actori Incumbit Probatio dan asas Negativa Non Sunt Probanda bersifat komplementer. Asas Actori Incumbit Probatio menentukan siapa yang pada prinsipnya memikul beban pembuktian, sedangkan asas Negativa Non Sunt Probanda memberikan pedoman kepada hakim mengenai bagaimana beban pembuktian tersebut diterapkan secara adil apabila dalil yang diajukan berupa fakta negatif. Keduanya merupakan instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan proses pembuktian yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Kesimpulan
Asas Negativa Non Sunt Probanda tidak dapat dimaknai sebagai asas yang meniadakan hak ataupun kesempatan seseorang untuk membuktikan dalil yang bersifat negatif. Asas ini hanya menegaskan bahwa pembuktian terhadap fakta negatif pada umumnya lebih sulit dilakukan dibandingkan pembuktian terhadap fakta positif, namun kesulitan tersebut tidak berarti kemustahilan. Fakta negatif tetap dapat dibuktikan melalui fakta-fakta positif yang memiliki hubungan logis dan relevan dengan dalil yang diajukan.
Dalam sistem hukum pembuktian perdata Indonesia, asas Negativa Non Sunt Probanda tidak berdiri sendiri, melainkan melengkapi asas Actori Incumbit Probatio sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Asas Actori Incumbit Probatio menentukan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum wajib membuktikannya, sedangkan asas Negativa Non Sunt Probanda memberikan pedoman kepada hakim agar pembagian beban pembuktian dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sifat fakta yang harus dibuktikan dan kemampuan masing-masing pihak dalam menghadirkan alat bukti.
Sumber rujukan:
- Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Cet. I. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 258 K/Ag/2026.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972.
Komentar
Posting Komentar