Menelisik Perspektif Hukum Keluarga Indonesia pada Kasus-Kasus dalam Drama Korea Divorce Attorney Shin
PENDAHULUAN
“Dalam perceraian orang tua, anak-anak
sering kali menjadi korban tersembunyi; tugas kita adalah melindungi perasaan
mereka sebisa mungkin,” merupakan salah satu kutipan yang menarik dalam
drama Korea Divorce Attorney Shin. Dari kutipan tetsebut dapat dipahami
jika perkara keluarga tidak semata-mata merupakan persoalan mengenai hak dan
kewajiban yang dapat dibaca secara tekstual dari ketentuan peraturan
perundang-undangan. Di balik setiap gugatan yang diajukan ke Pengadilan
terdapat hubungan manusia yang telah terbentuk dalam waktu tertentu dan tidak
jarang disertai luka, konflik, harapan, serta kepentingan anak yang harus
dilindungi. Oleh karena itu, dalam memeriksa dan mengadili perkara keluarga,
diperlukan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga holistik,
progresif, dan inklusif.
Tuntutan tersebut menjadi semakin relevan
seiring dengan perkembangan masyarakat dan semakin kompleksnya persoalan hukum
keluarga. Persoalan keluarga pada masa kini tidak lagi selalu berada dalam pola
hubungan yang sederhana. Perkembangan teknologi, perubahan pola relasi suami
istri, meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak perempuan dan anak, persoalan
ekonomi keluarga, serta berbagai bentuk konflik dalam rumah tangga menghadirkan
persoalan-persoalan baru yang terkadang menuntut hukum untuk dibaca secara lebih
kontekstual. Dalam keadaan demikian, hukum tidak cukup hanya diterapkan secara
mekanis, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang tetap berpijak pada
norma hukum sekaligus memperhatikan dimensi keadilan.
Dalam konteks tersebut, Divorce Attorney
Shin menjadi menarik untuk ditelisik dari perspektif hukum keluarga
Indonesia. Drama yang terdiri atas 12 (dua belas) episode tersebut tidak hanya
menyajikan satu persoalan perceraian, tetapi menghadirkan berbagai konflik
keluarga dengan karakter dan kompleksitas yang berbeda. Di dalamnya terdapat
persoalan mengenai perceraian, hubungan orang tua dan anak, harta dalam
perkawinan, kewajiban nafkah, hingga persoalan pengasuhan dan perlindungan
anak.
Meskipun Divorce Attorney Shin dibangun
berdasarkan sistem hukum dan realitas sosial Korea Selatan, konflik-konflik
keluarga yang ditampilkan memiliki relevansi universal dengan persoalan yang
juga dapat ditemukan dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Perbedaan
sistem hukum tersebut justru memberikan ruang untuk melakukan refleksi, bagaimana
apabila persoalan-persoalan yang digambarkan dalam drama tersebut diperiksa
berdasarkan perspektif hukum keluarga Indonesia? Apakah hasil dan pertimbangan
hukumnya akan sama, atau justru terdapat perbedaan karena karakteristik hukum
keluarga Indonesia.
Berdasarkan pertanyaan tersebut, dari berbagai
konflik yang ditampilkan dalam drama, penulis memilih tiga persoalan untuk
ditelisik berdasarkan perspektif hukum keluarga Indonesia, yaitu: pertama,
gugatan perceraian berdasarkan prinsip fault-based divorce dan no-fault
divorce. Kedua, pembagian harta bersama berdasarkan prinsip keadilan
substantif. Dan Ketiga, pencabutan hak asuh anak dengan menempatkan
kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Ketiga persoalan tersebut dipilih bukan
semata-mata karena menarik dari sisi alur cerita, melainkan karena memiliki
keterkaitan yang erat dengan dinamika praktik hukum keluarga di Indonesia.
Meskipun demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membandingkan secara
komprehensif sistem hukum keluarga Korea Selatan dan Indonesia. Drama Divorce
Attorney Shin digunakan sebagai medium refleksi untuk melihat bagaimana
persoalan-persoalan keluarga yang ditampilkan dalam sebuah karya populer dapat
dibaca, ditelaah, dan dimaknai melalui perspektif hukum keluarga Indonesia.
Pada akhirnya, tulisan ini berangkat dari
keyakinan bahwa hukum keluarga tidak hanya berbicara mengenai norma dan aturan,
tetapi juga mengenai manusia, relasi keluarga, serta berbagai persoalan
mengenai rasa nyaman, aman, keadilan, dan perlindungan yang berada di baliknya.
Atas dasar itulah, penulis berupaya menelisik kembali kasus-kasus yang
dihadirkan dalam Divorce Attorney Shin melalui perspektif hukum keluarga
Indonesia.
PEMBAHASAN
1.
Gugatan perceraian berdasarkan prinsip fault-based
divorce dan no-fault divorce
Penuls
terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu Prinsip fault-based divorce dan no-fault
divorce. Prinsip fault-based divorce merupakan pendekatan yang
menempatkan kesalahan salah satu pihak sebagai dasar penting dalam pengajuan
perceraian. Dalam pendekatan ini, perceraian pada umumnya diajukan oleh pihak
yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari kesalahan pasangannya. Sebaliknya,
prinsip no-fault divorce menekankan bahwa perceraian tidak bergantung
pada siapa yang menjadi penyebab atau pihak yang bersalah dalam keretakan
perkawinan, dengan demikian, perceraian dapat diajukan oleh salah satu pihak
tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa pihak lainnya telah melakukan
kesalahan sebagai dasar utama perceraian.
Pada
drama Divorce Attorney Shin tersebut episode 1 (satu) kita disuguhkan
dengan konflik pada episode pertama drama Korea Divorce Attorney Shin,
penonton diperkenalkan pada perkara perceraian yang melibatkan seorang
perempuan penyiar radio yang diketahui berselingkuh dengan seorang pria lain.
Perselingkuhan tersebut diketahui oleh suaminya dan kemudian menjadi pemicu
konflik rumah tangga yang berujung pada proses perceraian. Dalam perkara
tersebut, sang istri berupaya mengajukan gugatan perceraian, tetapi menghadapi
persoalan karena dirinya dipandang sebagai pihak yang turut menjadi penyebab
keretakan rumah tangga. Pengacara Shin bahkan menjelaskan bahwa peluang
kemenangan kliennya relatif rendah.
Persidangan
kemudian memperlihatkan bagaimana masing-masing pihak berusaha mengemukakan
berbagai alasan mengenai keretakan rumah tangga mereka. Suami dan istri saling
mengungkap kesalahan dan perilaku masing-masing untuk meyakinkan hakim mengenai
pihak yang dianggap bertanggung jawab atas berakhirnya perkawinan. Gambaran
tersebut menarik untuk dibandingkan dengan konstruksi hukum perceraian di
Indonesia, khususnya mengenai pertanyaan apakah perceraian dalam hukum
Indonesia harus selalu didasarkan pada kesalahan salah satu pihak?
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019, telah mengatur bahwa putusnya perkawinan
karena 3 (tiga) hal: kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.[1] Putusnya perkawinan
melalui jalur perceraian dan putusan pengadilan Bagi orang yang beragama Islam,
perceraian yang dilakukan melalui pengadilan menjadi kewenangan Pengadilan
Agama berdasarkan asas personalitas keislaman. Perceraian tersebut dapat
diajukan dalam bentuk cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri.[2]
Berbeda
dengan gambaran perkara dalam Divorce Attorney Shin yang memperlihatkan
pertarungan para pihak untuk menunjukkan siapa yang menjadi penyebab keretakan
perkawinan, hukum perceraian Indonesia tidak secara sederhana menjadikan “pihak
yang bersalah” sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan dapat atau tidaknya
perceraian dikabulkan.
Pasal
39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya, Pasal
39 ayat (2) menentukan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup
alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun
sebagai suami istri.[3] Lebih lanjut alasan
perkawinan diatur secara rigid pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, yaitu;
a. Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
c. Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
yang lain;
e. Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara
suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Khusus
bagi masyarakat yang beragama Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam
menambahkan dua alasan perceraian, yaitu suami melanggar taklik talak dan
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam
rumah tangga.[4]
Dengan
demikian, secara normatif hukum perceraian Indonesia tidak menganut
prinsip no fault secara mutlak.[5] Perceraian tetap harus
didasarkan pada alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa hakim selalu harus menentukan
siapa pihak yang paling bersalah dalam perkawinan sebelum menjatuhkan perceraian.
Hal
tersebut terutama terlihat pada alasan perceraian berupa perselisihan dan
pertengkaran yang terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum
Islam. Dalam perkara semacam ini, yang menjadi titik penting bukan semata-mata
menemukan pihak yang harus dipersalahkan, melainkan menilai apakah telah
terjadi keretakan hubungan suami istri yang sedemikian rupa sehingga tidak ada
harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Pada
titik inilah konsep broken marriage atau broken marriage principle
menjadi relevan dalam memahami praktik peradilan perceraian di Indonesia.[6] Perkawinan tidak
dipertahankan semata-mata karena secara formal masih terdapat ikatan
perkawinan, apabila secara faktual ikatan tersebut telah kehilangan fungsi dan
tujuan kehidupan rumah tangga. Dengan kata lain, hakim tidak hanya melihat
peristiwa yang menjadi pemicu konflik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi
objektif rumah tangga dan kemungkinan realistis bagi para pihak untuk kembali
membangun kehidupan bersama.
Perspektif
tersebut memperlihatkan perbedaan menarik antara fault-based approach
dan pendekatan yang berorientasi pada kondisi perkawinan. Dalam fault-based
approach, perhatian utama diarahkan pada pertanyaan “siapa yang salah?”.
Sebaliknya, dalam pendekatan yang berorientasi pada broken marriage,
pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah perkawinan tersebut masih dapat
dipertahankan dan apakah masih terdapat harapan bagi suami dan istri untuk
hidup rukun kembali?”
Oleh
karena itu, perselingkuhan, kekerasan, perjudian, penelantaran, atau bentuk
pelanggaran kewajiban perkawinan lainnya memang dapat menjadi faktor penting
dalam membuktikan keretakan rumah tangga. Namun, dalam perkara perceraian,
keberadaan perilaku tersebut tidak selalu harus diposisikan sebagai upaya untuk
menentukan pihak yang “menang” dan pihak yang “kalah”. Peristiwa tersebut dapat
pula dipahami sebagai bagian dari rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa tujuan
perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan
telah sulit diwujudkan.
Dalam
konteks inilah Divorce Attorney Shin menarik untuk ditelisik melalui
perspektif hukum keluarga Indonesia. Drama tersebut memperlihatkan bagaimana
konflik rumah tangga dapat berkembang menjadi pertarungan argumentasi mengenai
kesalahan masing-masing pihak. Sementara itu, hukum keluarga Indonesia
memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih berorientasi pada kondisi
perkawinan, khususnya ketika perselisihan dan pertengkaran telah berlangsung
terus-menerus dan tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali singkatnya
telah adanya kondisi irreconcilable differences atau irretrievably
broken.
Dengan
demikian, perceraian tidak semestinya hanya dipahami sebagai proses untuk
menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga sebagai mekanisme hukum untuk
merespons suatu perkawinan yang secara faktual telah mengalami keretakan dan
tidak lagi mampu menjalankan tujuan perkawinan secara wajar. Pada akhirnya,
hukum bukan hanya bekerja terhadap norma yang tertulis, tetapi juga berhadapan
dengan manusia, relasi, konflik, dan perasaan yang kompleks di balik suatu
perkara perceraian, sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
534/K/Pdt/1996 sebagai dasar pertimbangan hukum yang menyatakan “dalam hal
perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, atau salah
satu pihak meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan
itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, kalau
perkawinan itu tidak dapat lagi dipertahankan, maka jalan keluar yang lebih
maslahat adalah perceraian”.
2.
Gugatan pembagian harta bersama
berdasarkan prinsip keadilan substantif;
Pada akhir episode kedua, Divorce Attorney Shin
mulai memperkenalkan persoalan lain dalam hukum keluarga, yaitu sengketa
mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Diceritakan seorang istri yang
mengalami konflik dengan suami dan mertuanya hingga mempertimbangkan untuk
bercerai. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat sebuah
gedung yang secara yuridis terdaftar atas nama orang tua suaminya. Di sisi
lain, menurut fakta yang digambarkan dalam drama, gedung tersebut diperoleh
dalam masa perkawinan dan keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari kontribusi
sang istri dalam menopang kehidupan keluarga, terlebih setelah suaminya
mengalami kebangkrutan dan tidak lagi mampu menjadi penopang ekonomi keluarga.
Konflik tersebut memperlihatkan adanya
persoalan yang menarik dalam hukum keluarga, yaitu pertentangan antara
kepemilikan secara yuridis dengan kontribusi faktual para pihak dalam
memperoleh dan mempertahankan harta selama perkawinan. Dengan kata lain, persoalannya
bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan,
tetapi juga bagaimana harta tersebut diperoleh, kapan diperoleh, dari sumber
apa, serta sejauh mana masing-masing pasangan memberikan kontribusi terhadap
perolehan dan keberlangsungan harta tersebut.
Persoalan demikian juga tidak asing dalam hukum
keluarga Indonesia. Harta kekayaan dalam perkawinan pada dasarnya dibedakan
menjadi harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Undang-Undang
Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta
yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[7]
Bagi pasangan yang beragama Islam, pengaturan
mengenai harta bersama kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum
Islam. Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa adanya harta bersama
dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing
suami atau istri. Selanjutnya, Pasal 91 mengatur bahwa harta bersama dapat
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, sedangkan Pasal 97 pada prinsipnya
menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua
dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Berdasarkan konstruksi tersebut, dapat dipahami
bahwa hukum Indonesia pada dasarnya menggunakan masa perolehan harta selama
perkawinan sebagai salah satu indikator utama untuk menentukan status harta
bersama. Dengan demikian, suatu harta yang diperoleh selama perkawinan pada
prinsipnya dapat menjadi harta bersama, terlepas dari apakah harta tersebut
secara administratif tercatat atas nama suami atau istri atau uang siapa yang
digunakan untuk memperoleh harta tersebut. Status kepemilikan formal karenanya
tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan karakter suatu harta
dalam perspektif hukum keluarga.
Pada titik ini, hukum harta bersama
memperlihatkan karakter yang berbeda dengan konsep kepemilikan individual dalam
hukum kebendaan. Perkawinan menciptakan suatu kehidupan bersama yang tidak
hanya melibatkan pertukaran hubungan personal, tetapi juga melahirkan hubungan
ekonomi antara suami dan istri. Perolehan suatu harta selama perkawinan dapat
merupakan hasil dari kontribusi ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat
lahir dari kontribusi tidak langsung, seperti pekerjaan rumah tangga,
pengasuhan anak dan ukungan terhadap pasangan,
Meskipun demikian, konstruksi normatif tersebut
pada dasarnya tetap menempatkan pembagian secara seimbang sebagai titik tolak.
Pasal 97 KHI memberikan standar bahwa masing-masing janda dan duda cerai hidup
memperoleh seperdua dari harta bersama.[8] Ketentuan tersebut
memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan asumsi bahwa perkawinan
merupakan suatu bentuk kehidupan bersama, sehingga hasil yang diperoleh selama
perkawinan pada prinsipnya merupakan hasil bersama.
Namun demikian, perkembangan hukum keluarga
menunjukkan bahwa prinsip tersebut tidak selalu diterapkan secara kaku,
khususnya apabila penerapannya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi
salah satu pihak.[9]
Dalam perkembangannya telah terdapat beberapa pemikiran yang berpijak pada
keadilan subtantif dalam membaca norma pembagian harta bersama sehingga
melahirkan putusan yang cotra legem.[10]
Telah terdapat beberapa putusan yang memutuskan bahwa harta bersama
tersebut tidak mesti dibagi ½ dengan berdasar pada kontribusi pasangannya dan
tindakan pasangan yang tidak menjaga eksistensi harta bersama tersebut.
Salah satu yang melihat kontribusi pasangan
tersebut adalah Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 278/Pdt.G/2005
tertanggal 27 Maret 2006, yang telah mempertimbangkan bahwa istri berusaha di
luar rumah dengan usaha dagang dan mengerjakan urusan rumah tangga sedangkan
suami tidak bekerja bahka suami justru melakukan tindakan yang melanggar
ketentuan hukum, seperti berjudi, bukan berusaha memperoleh harta kekayaan
untuk kebutuhan rumah tanggan. Berpijak pada pertimbangan tersebut Majelis
Hakim pada perkara a quo memutuskan terhadap harta bersama untuk penggugat
(suami) sebesar ¼ (satu per empat) bagian, dan terhadap tergugat (istri) ¾
(tiga per empat) bagian. Kemudian putusan tersebut diajukan pada tingkat
banding dengan putusan menetapkan bagian penggugat (suami) 1/3 (satu per tiga
dan tergugat (istri) 2/3 (dua per tiga) bagian, dan pada tingkat kasasi putusan
tersebut dikuatkan.[11]
Perkembangan serupa juga dapat ditemukan dalam
praktik peradilan agama lainnya. Penulis sendiri juga pernah memutus perkara
dengan mendasarkan pada prinsip keadilan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI No. 266 K/AG/2010 yang menegaskan bahwa “pembagian harta bersama
harus didasarkan pada rasa keadilan dengan memerhatikan kontribusi pasangan”,
pada Putusan Perkara Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Pkj tertanggal 7 Januari 2026 dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut;
“demi
mewujudkan keadilan substantif serta menyeimbangkan pemanfaatan dan kontribusi
para pihak terhadap harta bersama, Majelis Hakim memandang perlu untuk
menyimpangi pembagian harta bersama secara separuh sebagaimana ketentuan
normatif Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dengan berdasarkan asas kepatutan dan
keadilan, serta dengan mempertimbangkan fakta bahwa Penggugat Rekonvensi telah
menikmati hasil gadai dan memperoleh bagian harta bersama lainnya (in casu
mobil merek agya), sedangkan Tergugat Rekonvensi berupaya mempertahankan
eksistensi objek sengketa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa objek sengketa
berupa sepeda motor Yamaha NMAX a quo patut dan adil ditetapkan sepenuhnya
sebagai bagian Tergugat Rekonvensi, dan karenanya tidak dapat dibagi kepada
Penggugat Rekonvensi”
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa
pembagian harta bersama dapat ditempatkan bukan sekadar sebagai persoalan
aritmetika, melainkan sebagai persoalan mengenai keseimbangan antara
kontribusi, pemanfaatan, dan tanggung jawab para pihak terhadap harta yang
terbentuk selama perkawinan. Harta bersama tidak hanya dipandang dari aspek
siapa yang secara formal memilikinya, tetapi juga dari bagaimana masing-masing
pihak memperlakukan dan mempertahankan harta tersebut selama perkawinan.
Dalam perspektif tersebut, pembagian harta
bersama tidak semata-mata merupakan persoalan matematis mengenai pembagian “setengah
untuk suami dan setengah untuk istri”, tetapi juga merupakan persoalan
mengenai keadilan atas kontribusi masing-masing pihak selama berlangsungnya
perkawinan.
Namun demikian, pergeseran tersebut tidak
berarti bahwa setiap perkara harta bersama harus selalu menghasilkan pembagian
yang berbeda dari ketentuan seperdua. Ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
tetap menjadi titik tolak normatif. Penyimpangan dari pembagian yang sama besar
harus didasarkan pada alasan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,
bukan semata-mata karena salah satu pihak merasa telah memberikan kontribusi
yang lebih besar.
Dengan demikian, perkembangan hukum keluarga
menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap harta bersama dari sekadar
pembagian matematis menuju pembagian yang mempertimbangkan keadilan dalam
konteks konkret perkawinan. Pergeseran tersebut bukanlah penolakan terhadap
norma, melainkan upaya untuk memastikan agar norma tidak diterapkan secara
mekanis ketika penerapan demikian justru menghasilkan ketidakadilan.
3.
Gugatan pencabutan hak asuh anak dengan
menempatkan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain mengangkat persoalan perceraian dan
harta bersama, drama Divorce Attorney Shin juga menghadirkan persoalan
mengenai pencabutan dan pengalihan hak asuh anak. Menariknya, dalam kasus
tersebut, gugatan tidak diajukan oleh salah satu orang tua, melainkan oleh
paman dari anak yang bersangkutan terhadap ayah kandungnya. Konstruksi perkara
tersebut menarik untuk dikaji karena menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan
anak tidak semata-mata merupakan persoalan antara ayah dan ibu, tetapi dalam
keadaan tertentu dapat melibatkan keluarga atau kerabat lain apabila
kepentingan dan keselamatan anak dipertaruhkan.
Dalam perspektif hukum keluarga Indonesia,
pengaturan mengenai pengasuhan anak, kewajiban orang tua, serta kemungkinan
pencabutan kekuasaan orang tua dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan,
Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam bagi mereka yang
beragama Islam.
Pertama, Pasal 45 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Ketentuan tersebut
menegaskan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tidak berakhir dengan
putusnya perkawinan. Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab
orang tua untuk memelihara, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak.
Kedua, Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut
memperlihatkan bahwa kekuasaan orang tua bukanlah hak yang bersifat mutlak.
Kekuasaan tersebut dapat dicabut apabila pelaksanaannya justru bertentangan
dengan kepentingan anak, khususnya apabila orang tua terbukti sangat melalaikan
kewajibannya atau menunjukkan perilaku yang sangat buruk.
Ketiga, Pasal 1 angka 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Kuasa
Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina,
melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan
sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Keempat, Pasal
105 Kompilasi Hukum Islam, dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa hukum
keluarga Indonesia memberikan kerangka mengenai pihak yang pada prinsipnya
memperoleh hak pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian. Namun demikian,
pengaturan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama pengasuhan, yaitu
menjamin terpenuhinya kebutuhan, keselamatan, dan perkembangan anak.[12]
Hal tersebut semakin jelas
apabila dikaitkan dengan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur
bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum
mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali apabila ibunya telah
meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh kerabat perempuan dalam
garis lurus ke atas dari ibu, ayah, kerabat perempuan dalam garis lurus ke atas
dari ayah, saudara perempuan anak yang bersangkutan, serta kerabat perempuan
sedarah menurut garis samping dari ayah.[13] Selanjutnya, Pasal 156
huruf c KHI memberikan ruang untuk memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain
yang mempunyai hak hadhanah apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat
menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah
telah tercukupi.
Oleh karenanya hukum keluarga
Indonesia pada dasarnya tidak memandang hak asuh atau hadhanah sebagai hak
absolut yang melekat kepada orang tua atau pihak tertentu. Hak tersebut pada
hakikatnya merupakan amanah yang pelaksanaannya harus diarahkan untuk memenuhi
kepentingan dan perlindungan anak. Bahkan, ketika orang tua atau pemegang
hadhanah tidak mampu memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani, hukum
membuka kemungkinan untuk mengalihkan pengasuhan kepada kerabat lain yang
dipandang lebih mampu menjamin kepentingan anak.
Dalam konteks inilah, kasus
ketiga yang ditampilkan dalam drama Divorce Attorney Shin memiliki
konstruksi yang menarik apabila dibandingkan dengan hukum keluarga Indonesia. Dimana
pengasuhan anak tidak semata-mata ditentukan berdasarkan hubungan biologis atau
status sebagai orang tua, tetapi harus mempertimbangkan kondisi konkret dan
kepentingan anak.
Dengan kata lain, persoalan
hak asuh anak pada akhirnya tidak seharusnya diletakkan semata-mata sebagai
pertarungan mengenai siapa yang paling berhak atas anak, melainkan mengenai
siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang, keselamatan, kenyamanan, dan
perlindungan anak. Dalam kerangka tersebut, prinsip the best
interests of the child menjadi orientasi penting dalam penyelesaian
sengketa pengasuhan anak. Prinsip ini menempatkan kepentingan terbaik anak
sebagai pertimbangan utama, sehingga setiap keputusan mengenai pengasuhan harus
diarahkan pada terjaminnya hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam
lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung kehidupannya.
Penutup
Penulis meyakini bahwa literasi dapat diperoleh
melalui berbagai medium. Membaca buku, jurnal, putusan pengadilan, maupun
peraturan perundang-undangan tentu merupakan bagian penting dalam membangun
pengetahuan hukum. Namun, proses belajar tidak selalu harus berlangsung melalui
medium yang bersifat akademis dan formal. Sepanjang memiliki relevansi dengan
persoalan yang hendak dipelajari, berbagai media dapat menjadi sarana untuk
memperluas wawasan sekaligus mempertajam pemahaman terhadap suatu persoalan hukum.
Pada titik inilah Divorce Attorney Shin
tidak sekadar dipandang sebagai sebuah drama tentang perceraian, melainkan
dapat menjadi salah satu medium untuk menelisik kembali bagaimana hukum
keluarga bekerja ketika berhadapan dengan manusia, relasi keluarga, konflik,
serta perasaan yang berada di balik suatu perkara.
Pada akhirnya, ketiga persoalan tersebut
menunjukkan bahwa hukum keluarga tidak dapat dilepaskan dari konteks kehidupan
manusia. Norma hukum memang menjadi pijakan utama, tetapi penerapannya harus
senantiasa memperhatikan keadilan, kondisi konkret para pihak, serta
perlindungan terhadap anggota keluarga yang berada dalam posisi rentan. Karena
itu, sebagaimana tercermin melalui Divorce Attorney Shin, memahami hukum
keluarga berarti tidak hanya membaca aturan, tetapi juga memahami manusia yang
berada di balik setiap perkara.
Pemahaman tersebut senada dengan pesan yang
disampaikan oleh mentor Penulis ketika menjalani masa magang sebagai calon
hakim, YM. Ibu Indiyah Noer Hidayati, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama
Surakarta, yang menyampaikan bahwa, “Pekerjaan kita tidak mudah, karena yang
kita periksa dan adili adalah perasaan orang.”
Kalimat tersebut pada akhirnya menjadi
pengingat bahwa perkara keluarga bukan sekadar rangkaian fakta, dalil, bukti,
dan norma hukum yang harus diselesaikan melalui sebuah putusan. Di balik setiap
perkara terdapat manusia dengan perasaan, harapan, luka, dan kehidupan yang
akan terus berjalan setelah putusan dijatuhkan. Oleh karena itu, memahami dan
menerapkan hukum keluarga menuntut tidak hanya ketajaman nalar hukum, tetapi
juga kepekaan terhadap manusia yang berada di balik hukum tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian tersebut, dapat ditarik beberapa kesimpulan.
1. Dalam
perkara perceraian, hukum keluarga Indonesia tidak semata-mata berorientasi
pada penentuan pihak yang bersalah. Meskipun hukum Indonesia tidak menganut
prinsip no-fault divorce secara mutlak, dalam perkara yang didasarkan
pada perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, fokus pemeriksaan dapat
diarahkan pada kondisi perkawinan, yaitu apakah rumah tangga tersebut masih
dapat dipertahankan dan apakah masih terdapat harapan bagi para pihak untuk
hidup rukun kembali. Dalam konteks demikian, konsep broken marriage
menjadi penting sebagai perspektif dalam memahami alasan perceraian.
2. dalam
perkara harta bersama, ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang pada
prinsipnya memberikan bagian seperdua kepada masing-masing pihak merupakan
titik tolak normatif. Namun, dalam keadaan tertentu, pembagian tersebut dapat
disesuaikan dengan mempertimbangkan kontribusi, pemanfaatan, tanggung jawab,
serta fakta konkret dalam perkawinan demi mewujudkan keadilan substantif.
Dengan demikian, pembagian harta bersama tidak semata-mata merupakan persoalan
matematis, tetapi juga merupakan persoalan keadilan.
3. Dalam perkara hak asuh anak, hubungan biologis dan status sebagai orang tua bukan satu-satunya pertimbangan. Kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai orientasi utama. Apabila orang tua atau pemegang hadhanah terbukti tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, hukum membuka ruang bagi pengalihan pengasuhan kepada pihak atau kerabat lain yang lebih mampu memberikan perlindungan dan menjamin tumbuh kembang anak.
DAFTAR
PUSTAKA
Artikel
Adicahya, Akmal. “Prinsip Fault dan
No-Fault dalam Sistem Hukum Perceraian di Indonesia.” Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama.
Buku
Riadi, Edi. Dinamika Hukum Perkawinan
dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah Agung. Ciputat: Kreasi Permaisindo.
Suadi, Amran, dkk. Problematika
Hadhanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kepentingan Terbaik
untuk Anak. Jakarta: Kencana, 2024.
Peraturan
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Indonesia. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.
Indonesia. Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Putusan
Pengadilan Agama Bukittinggi. Putusan
Nomor 278/Pdt.G/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Pengadilan Agama Pangkajene. Putusan
Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Pkj tanggal 7 Januari 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Nomor 534 K/Pdt/1996.
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Nomor 266 K/AG/2010.
[1] Lihat Pasal 38 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[2] Cerai talak adalah peceraian yang
diajukan oleh pihak suami kepada istri yang meminta ke Pengadilan agama
diberikan izin untuk mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya. Adapun cerai
gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri ke suami agar
pengadilan mejatuhkan talak suami kepada istri.
[3] Lihat Pasal 39 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[4] Lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum
Islam
[5]
Prinsip perceraian karena adanya kesalahan (fault) dan perceraian yang
diputuskan tanpa adanya kesalahan (no-fault). Secara sederhana perceraian
by-fault merupakan perceraian yang hanya dapat terjadi setelah terbukti adanya
kesalahan-kesalahan yang dituduhkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
Kesalahan-kesalahan tersebut biasanya berupa perzinahan, kepergian pasangan,
kekerasan, mabuk, hingga ketidakmampuan untuk memberikan nafkah. Sementara
dalam prinsip perceraian tanpa adanya kesalahan tidak dituntut adanya kesalahan
yang dibuktikan di depan pengadilan. lihat : Akmal Adicahya, “Prinsip Fault
dan No-Fault dalam Sistem Hukum Perceraian di Indonesia,” Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama.
[6] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2014.
[7] Lihat Pasal 35 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[8] Lihat Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
[9] Edi
Riadi, Dinamika Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah
Agung (Ciputat: Kreasi Permaisindo), hlm. 200.
[10]
Kata Contra Legem berasal dari
bahasa Latin yang artinya berbeda dari hukum yang berlaku. Dengan demikian
kontra legem bukan berarti meniadakan suatu aturan, melainkan menyimpangi
aturan tersebut untuk menciptakan keadilan yang substansial.
[11] Riadi,
Dinamika Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah hlm.
200–201.
[12]
Amran Suadi dkk., Problematika Hadhanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian:
Perspektif Kepentingan Terbaik untuk Anak (Jakarta: Kencana, 2024), hlm. 42–49.
[13]
Ibid, hlm. 42.
Komentar
Posting Komentar