Menelisik Perspektif Hukum Keluarga Indonesia pada Kasus-Kasus dalam Drama Korea Divorce Attorney Shin

PENDAHULUAN

Dalam perceraian orang tua, anak-anak sering kali menjadi korban tersembunyi; tugas kita adalah melindungi perasaan mereka sebisa mungkin,” merupakan salah satu kutipan yang menarik dalam drama Korea Divorce Attorney Shin. Dari kutipan tetsebut dapat dipahami jika perkara keluarga tidak semata-mata merupakan persoalan mengenai hak dan kewajiban yang dapat dibaca secara tekstual dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Di balik setiap gugatan yang diajukan ke Pengadilan terdapat hubungan manusia yang telah terbentuk dalam waktu tertentu dan tidak jarang disertai luka, konflik, harapan, serta kepentingan anak yang harus dilindungi. Oleh karena itu, dalam memeriksa dan mengadili perkara keluarga, diperlukan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga holistik, progresif, dan inklusif.

Tuntutan tersebut menjadi semakin relevan seiring dengan perkembangan masyarakat dan semakin kompleksnya persoalan hukum keluarga. Persoalan keluarga pada masa kini tidak lagi selalu berada dalam pola hubungan yang sederhana. Perkembangan teknologi, perubahan pola relasi suami istri, meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak perempuan dan anak, persoalan ekonomi keluarga, serta berbagai bentuk konflik dalam rumah tangga menghadirkan persoalan-persoalan baru yang terkadang menuntut hukum untuk dibaca secara lebih kontekstual. Dalam keadaan demikian, hukum tidak cukup hanya diterapkan secara mekanis, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang tetap berpijak pada norma hukum sekaligus memperhatikan dimensi keadilan.

Dalam konteks tersebut, Divorce Attorney Shin menjadi menarik untuk ditelisik dari perspektif hukum keluarga Indonesia. Drama yang terdiri atas 12 (dua belas) episode tersebut tidak hanya menyajikan satu persoalan perceraian, tetapi menghadirkan berbagai konflik keluarga dengan karakter dan kompleksitas yang berbeda. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai perceraian, hubungan orang tua dan anak, harta dalam perkawinan, kewajiban nafkah, hingga persoalan pengasuhan dan perlindungan anak.

Meskipun Divorce Attorney Shin dibangun berdasarkan sistem hukum dan realitas sosial Korea Selatan, konflik-konflik keluarga yang ditampilkan memiliki relevansi universal dengan persoalan yang juga dapat ditemukan dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Perbedaan sistem hukum tersebut justru memberikan ruang untuk melakukan refleksi, bagaimana apabila persoalan-persoalan yang digambarkan dalam drama tersebut diperiksa berdasarkan perspektif hukum keluarga Indonesia? Apakah hasil dan pertimbangan hukumnya akan sama, atau justru terdapat perbedaan karena karakteristik hukum keluarga Indonesia.

Berdasarkan pertanyaan tersebut, dari berbagai konflik yang ditampilkan dalam drama, penulis memilih tiga persoalan untuk ditelisik berdasarkan perspektif hukum keluarga Indonesia, yaitu: pertama, gugatan perceraian berdasarkan prinsip fault-based divorce dan no-fault divorce. Kedua, pembagian harta bersama berdasarkan prinsip keadilan substantif. Dan Ketiga, pencabutan hak asuh anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Ketiga persoalan tersebut dipilih bukan semata-mata karena menarik dari sisi alur cerita, melainkan karena memiliki keterkaitan yang erat dengan dinamika praktik hukum keluarga di Indonesia. Meskipun demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membandingkan secara komprehensif sistem hukum keluarga Korea Selatan dan Indonesia. Drama Divorce Attorney Shin digunakan sebagai medium refleksi untuk melihat bagaimana persoalan-persoalan keluarga yang ditampilkan dalam sebuah karya populer dapat dibaca, ditelaah, dan dimaknai melalui perspektif hukum keluarga Indonesia.

Pada akhirnya, tulisan ini berangkat dari keyakinan bahwa hukum keluarga tidak hanya berbicara mengenai norma dan aturan, tetapi juga mengenai manusia, relasi keluarga, serta berbagai persoalan mengenai rasa nyaman, aman, keadilan, dan perlindungan yang berada di baliknya. Atas dasar itulah, penulis berupaya menelisik kembali kasus-kasus yang dihadirkan dalam Divorce Attorney Shin melalui perspektif hukum keluarga Indonesia.

PEMBAHASAN

1.      Gugatan perceraian berdasarkan prinsip fault-based divorce dan no-fault divorce

Penuls terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu Prinsip fault-based divorce dan no-fault divorce. Prinsip fault-based divorce merupakan pendekatan yang menempatkan kesalahan salah satu pihak sebagai dasar penting dalam pengajuan perceraian. Dalam pendekatan ini, perceraian pada umumnya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari kesalahan pasangannya. Sebaliknya, prinsip no-fault divorce menekankan bahwa perceraian tidak bergantung pada siapa yang menjadi penyebab atau pihak yang bersalah dalam keretakan perkawinan, dengan demikian, perceraian dapat diajukan oleh salah satu pihak tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa pihak lainnya telah melakukan kesalahan sebagai dasar utama perceraian.

Pada drama Divorce Attorney Shin tersebut episode 1 (satu) kita disuguhkan dengan konflik pada episode pertama drama Korea Divorce Attorney Shin, penonton diperkenalkan pada perkara perceraian yang melibatkan seorang perempuan penyiar radio yang diketahui berselingkuh dengan seorang pria lain. Perselingkuhan tersebut diketahui oleh suaminya dan kemudian menjadi pemicu konflik rumah tangga yang berujung pada proses perceraian. Dalam perkara tersebut, sang istri berupaya mengajukan gugatan perceraian, tetapi menghadapi persoalan karena dirinya dipandang sebagai pihak yang turut menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Pengacara Shin bahkan menjelaskan bahwa peluang kemenangan kliennya relatif rendah.

Persidangan kemudian memperlihatkan bagaimana masing-masing pihak berusaha mengemukakan berbagai alasan mengenai keretakan rumah tangga mereka. Suami dan istri saling mengungkap kesalahan dan perilaku masing-masing untuk meyakinkan hakim mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas berakhirnya perkawinan. Gambaran tersebut menarik untuk dibandingkan dengan konstruksi hukum perceraian di Indonesia, khususnya mengenai pertanyaan apakah perceraian dalam hukum Indonesia harus selalu didasarkan pada kesalahan salah satu pihak?

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019, telah mengatur bahwa putusnya perkawinan karena 3 (tiga) hal: kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.[1] Putusnya perkawinan melalui jalur perceraian dan putusan pengadilan Bagi orang yang beragama Islam, perceraian yang dilakukan melalui pengadilan menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan asas personalitas keislaman. Perceraian tersebut dapat diajukan dalam bentuk cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri.[2]

Berbeda dengan gambaran perkara dalam Divorce Attorney Shin yang memperlihatkan pertarungan para pihak untuk menunjukkan siapa yang menjadi penyebab keretakan perkawinan, hukum perceraian Indonesia tidak secara sederhana menjadikan “pihak yang bersalah” sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan dapat atau tidaknya perceraian dikabulkan.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) menentukan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[3] Lebih lanjut alasan perkawinan diatur secara rigid pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu;

a.   Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c.   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d.   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f.     Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Khusus bagi masyarakat yang beragama Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menambahkan dua alasan perceraian, yaitu suami melanggar taklik talak dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.[4]

Dengan demikian, secara normatif hukum perceraian Indonesia tidak menganut prinsip no fault secara mutlak.[5] Perceraian tetap harus didasarkan pada alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa hakim selalu harus menentukan siapa pihak yang paling bersalah dalam perkawinan sebelum menjatuhkan perceraian.

Hal tersebut terutama terlihat pada alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Dalam perkara semacam ini, yang menjadi titik penting bukan semata-mata menemukan pihak yang harus dipersalahkan, melainkan menilai apakah telah terjadi keretakan hubungan suami istri yang sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Pada titik inilah konsep broken marriage atau broken marriage principle menjadi relevan dalam memahami praktik peradilan perceraian di Indonesia.[6] Perkawinan tidak dipertahankan semata-mata karena secara formal masih terdapat ikatan perkawinan, apabila secara faktual ikatan tersebut telah kehilangan fungsi dan tujuan kehidupan rumah tangga. Dengan kata lain, hakim tidak hanya melihat peristiwa yang menjadi pemicu konflik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi objektif rumah tangga dan kemungkinan realistis bagi para pihak untuk kembali membangun kehidupan bersama.

Perspektif tersebut memperlihatkan perbedaan menarik antara fault-based approach dan pendekatan yang berorientasi pada kondisi perkawinan. Dalam fault-based approach, perhatian utama diarahkan pada pertanyaan “siapa yang salah?”. Sebaliknya, dalam pendekatan yang berorientasi pada broken marriage, pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah perkawinan tersebut masih dapat dipertahankan dan apakah masih terdapat harapan bagi suami dan istri untuk hidup rukun kembali?”

Oleh karena itu, perselingkuhan, kekerasan, perjudian, penelantaran, atau bentuk pelanggaran kewajiban perkawinan lainnya memang dapat menjadi faktor penting dalam membuktikan keretakan rumah tangga. Namun, dalam perkara perceraian, keberadaan perilaku tersebut tidak selalu harus diposisikan sebagai upaya untuk menentukan pihak yang “menang” dan pihak yang “kalah”. Peristiwa tersebut dapat pula dipahami sebagai bagian dari rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan telah sulit diwujudkan.

Dalam konteks inilah Divorce Attorney Shin menarik untuk ditelisik melalui perspektif hukum keluarga Indonesia. Drama tersebut memperlihatkan bagaimana konflik rumah tangga dapat berkembang menjadi pertarungan argumentasi mengenai kesalahan masing-masing pihak. Sementara itu, hukum keluarga Indonesia memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih berorientasi pada kondisi perkawinan, khususnya ketika perselisihan dan pertengkaran telah berlangsung terus-menerus dan tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali singkatnya telah adanya kondisi irreconcilable differences atau irretrievably broken.

Dengan demikian, perceraian tidak semestinya hanya dipahami sebagai proses untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga sebagai mekanisme hukum untuk merespons suatu perkawinan yang secara faktual telah mengalami keretakan dan tidak lagi mampu menjalankan tujuan perkawinan secara wajar. Pada akhirnya, hukum bukan hanya bekerja terhadap norma yang tertulis, tetapi juga berhadapan dengan manusia, relasi, konflik, dan perasaan yang kompleks di balik suatu perkara perceraian, sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534/K/Pdt/1996 sebagai dasar pertimbangan hukum yang menyatakan “dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, kalau perkawinan itu tidak dapat lagi dipertahankan, maka jalan keluar yang lebih maslahat adalah perceraian”.

2.             Gugatan pembagian harta bersama berdasarkan prinsip keadilan substantif;

Pada akhir episode kedua, Divorce Attorney Shin mulai memperkenalkan persoalan lain dalam hukum keluarga, yaitu sengketa mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Diceritakan seorang istri yang mengalami konflik dengan suami dan mertuanya hingga mempertimbangkan untuk bercerai. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat sebuah gedung yang secara yuridis terdaftar atas nama orang tua suaminya. Di sisi lain, menurut fakta yang digambarkan dalam drama, gedung tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari kontribusi sang istri dalam menopang kehidupan keluarga, terlebih setelah suaminya mengalami kebangkrutan dan tidak lagi mampu menjadi penopang ekonomi keluarga.

Konflik tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang menarik dalam hukum keluarga, yaitu pertentangan antara kepemilikan secara yuridis dengan kontribusi faktual para pihak dalam memperoleh dan mempertahankan harta selama perkawinan. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan, tetapi juga bagaimana harta tersebut diperoleh, kapan diperoleh, dari sumber apa, serta sejauh mana masing-masing pasangan memberikan kontribusi terhadap perolehan dan keberlangsungan harta tersebut.

Persoalan demikian juga tidak asing dalam hukum keluarga Indonesia. Harta kekayaan dalam perkawinan pada dasarnya dibedakan menjadi harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[7]

Bagi pasangan yang beragama Islam, pengaturan mengenai harta bersama kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Selanjutnya, Pasal 91 mengatur bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, sedangkan Pasal 97 pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Berdasarkan konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa hukum Indonesia pada dasarnya menggunakan masa perolehan harta selama perkawinan sebagai salah satu indikator utama untuk menentukan status harta bersama. Dengan demikian, suatu harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama, terlepas dari apakah harta tersebut secara administratif tercatat atas nama suami atau istri atau uang siapa yang digunakan untuk memperoleh harta tersebut. Status kepemilikan formal karenanya tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan karakter suatu harta dalam perspektif hukum keluarga.

Pada titik ini, hukum harta bersama memperlihatkan karakter yang berbeda dengan konsep kepemilikan individual dalam hukum kebendaan. Perkawinan menciptakan suatu kehidupan bersama yang tidak hanya melibatkan pertukaran hubungan personal, tetapi juga melahirkan hubungan ekonomi antara suami dan istri. Perolehan suatu harta selama perkawinan dapat merupakan hasil dari kontribusi ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat lahir dari kontribusi tidak langsung, seperti pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak dan ukungan terhadap pasangan,

Meskipun demikian, konstruksi normatif tersebut pada dasarnya tetap menempatkan pembagian secara seimbang sebagai titik tolak. Pasal 97 KHI memberikan standar bahwa masing-masing janda dan duda cerai hidup memperoleh seperdua dari harta bersama.[8] Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan asumsi bahwa perkawinan merupakan suatu bentuk kehidupan bersama, sehingga hasil yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan hasil bersama.

Namun demikian, perkembangan hukum keluarga menunjukkan bahwa prinsip tersebut tidak selalu diterapkan secara kaku, khususnya apabila penerapannya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.[9] Dalam perkembangannya telah terdapat beberapa pemikiran yang berpijak pada keadilan subtantif dalam membaca norma pembagian harta bersama sehingga melahirkan putusan yang cotra legem.[10] Telah terdapat beberapa putusan yang memutuskan bahwa harta bersama tersebut tidak mesti dibagi ½ dengan berdasar pada kontribusi pasangannya dan tindakan pasangan yang tidak menjaga eksistensi harta bersama  tersebut.

Salah satu yang melihat kontribusi pasangan tersebut adalah Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 278/Pdt.G/2005 tertanggal 27 Maret 2006, yang telah mempertimbangkan bahwa istri berusaha di luar rumah dengan usaha dagang dan mengerjakan urusan rumah tangga sedangkan suami tidak bekerja bahka suami justru melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum, seperti berjudi, bukan berusaha memperoleh harta kekayaan untuk kebutuhan rumah tanggan. Berpijak pada pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada perkara a quo memutuskan terhadap harta bersama untuk penggugat (suami) sebesar ¼ (satu per empat) bagian, dan terhadap tergugat (istri) ¾ (tiga per empat) bagian. Kemudian putusan tersebut diajukan pada tingkat banding dengan putusan menetapkan bagian penggugat (suami) 1/3 (satu per tiga dan tergugat (istri) 2/3 (dua per tiga) bagian, dan pada tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan.[11]

Perkembangan serupa juga dapat ditemukan dalam praktik peradilan agama lainnya. Penulis sendiri juga pernah memutus perkara dengan mendasarkan pada prinsip keadilan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 266 K/AG/2010 yang menegaskan bahwa “pembagian harta bersama harus didasarkan pada rasa keadilan dengan memerhatikan kontribusi pasangan”, pada Putusan Perkara Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Pkj tertanggal 7 Januari 2026 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut;

demi mewujudkan keadilan substantif serta menyeimbangkan pemanfaatan dan kontribusi para pihak terhadap harta bersama, Majelis Hakim memandang perlu untuk menyimpangi pembagian harta bersama secara separuh sebagaimana ketentuan normatif Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dengan berdasarkan asas kepatutan dan keadilan, serta dengan mempertimbangkan fakta bahwa Penggugat Rekonvensi telah menikmati hasil gadai dan memperoleh bagian harta bersama lainnya (in casu mobil merek agya), sedangkan Tergugat Rekonvensi berupaya mempertahankan eksistensi objek sengketa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa objek sengketa berupa sepeda motor Yamaha NMAX a quo patut dan adil ditetapkan sepenuhnya sebagai bagian Tergugat Rekonvensi, dan karenanya tidak dapat dibagi kepada Penggugat Rekonvensi”

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa pembagian harta bersama dapat ditempatkan bukan sekadar sebagai persoalan aritmetika, melainkan sebagai persoalan mengenai keseimbangan antara kontribusi, pemanfaatan, dan tanggung jawab para pihak terhadap harta yang terbentuk selama perkawinan. Harta bersama tidak hanya dipandang dari aspek siapa yang secara formal memilikinya, tetapi juga dari bagaimana masing-masing pihak memperlakukan dan mempertahankan harta tersebut selama perkawinan.

Dalam perspektif tersebut, pembagian harta bersama tidak semata-mata merupakan persoalan matematis mengenai pembagian “setengah untuk suami dan setengah untuk istri”, tetapi juga merupakan persoalan mengenai keadilan atas kontribusi masing-masing pihak selama berlangsungnya perkawinan.

Namun demikian, pergeseran tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara harta bersama harus selalu menghasilkan pembagian yang berbeda dari ketentuan seperdua. Ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tetap menjadi titik tolak normatif. Penyimpangan dari pembagian yang sama besar harus didasarkan pada alasan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena salah satu pihak merasa telah memberikan kontribusi yang lebih besar.

Dengan demikian, perkembangan hukum keluarga menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap harta bersama dari sekadar pembagian matematis menuju pembagian yang mempertimbangkan keadilan dalam konteks konkret perkawinan. Pergeseran tersebut bukanlah penolakan terhadap norma, melainkan upaya untuk memastikan agar norma tidak diterapkan secara mekanis ketika penerapan demikian justru menghasilkan ketidakadilan.

3.             Gugatan pencabutan hak asuh anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain mengangkat persoalan perceraian dan harta bersama, drama Divorce Attorney Shin juga menghadirkan persoalan mengenai pencabutan dan pengalihan hak asuh anak. Menariknya, dalam kasus tersebut, gugatan tidak diajukan oleh salah satu orang tua, melainkan oleh paman dari anak yang bersangkutan terhadap ayah kandungnya. Konstruksi perkara tersebut menarik untuk dikaji karena menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak tidak semata-mata merupakan persoalan antara ayah dan ibu, tetapi dalam keadaan tertentu dapat melibatkan keluarga atau kerabat lain apabila kepentingan dan keselamatan anak dipertaruhkan.

Dalam perspektif hukum keluarga Indonesia, pengaturan mengenai pengasuhan anak, kewajiban orang tua, serta kemungkinan pencabutan kekuasaan orang tua dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam bagi mereka yang beragama Islam.

Pertama, Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tidak berakhir dengan putusnya perkawinan. Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua untuk memelihara, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak.

Kedua, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kekuasaan orang tua bukanlah hak yang bersifat mutlak. Kekuasaan tersebut dapat dicabut apabila pelaksanaannya justru bertentangan dengan kepentingan anak, khususnya apabila orang tua terbukti sangat melalaikan kewajibannya atau menunjukkan perilaku yang sangat buruk.

Ketiga, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Keempat, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa hukum keluarga Indonesia memberikan kerangka mengenai pihak yang pada prinsipnya memperoleh hak pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian. Namun demikian, pengaturan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama pengasuhan, yaitu menjamin terpenuhinya kebutuhan, keselamatan, dan perkembangan anak.[12]

Hal tersebut semakin jelas apabila dikaitkan dengan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali apabila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh kerabat perempuan dalam garis lurus ke atas dari ibu, ayah, kerabat perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan anak yang bersangkutan, serta kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari ayah.[13] Selanjutnya, Pasal 156 huruf c KHI memberikan ruang untuk memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah tercukupi.

Oleh karenanya hukum keluarga Indonesia pada dasarnya tidak memandang hak asuh atau hadhanah sebagai hak absolut yang melekat kepada orang tua atau pihak tertentu. Hak tersebut pada hakikatnya merupakan amanah yang pelaksanaannya harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan dan perlindungan anak. Bahkan, ketika orang tua atau pemegang hadhanah tidak mampu memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani, hukum membuka kemungkinan untuk mengalihkan pengasuhan kepada kerabat lain yang dipandang lebih mampu menjamin kepentingan anak.

Dalam konteks inilah, kasus ketiga yang ditampilkan dalam drama Divorce Attorney Shin memiliki konstruksi yang menarik apabila dibandingkan dengan hukum keluarga Indonesia. Dimana pengasuhan anak tidak semata-mata ditentukan berdasarkan hubungan biologis atau status sebagai orang tua, tetapi harus mempertimbangkan kondisi konkret dan kepentingan anak.

Dengan kata lain, persoalan hak asuh anak pada akhirnya tidak seharusnya diletakkan semata-mata sebagai pertarungan mengenai siapa yang paling berhak atas anak, melainkan mengenai siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang, keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan anak. Dalam kerangka tersebut, prinsip the best interests of the child menjadi orientasi penting dalam penyelesaian sengketa pengasuhan anak. Prinsip ini menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama, sehingga setiap keputusan mengenai pengasuhan harus diarahkan pada terjaminnya hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung kehidupannya.

Penutup

Penulis meyakini bahwa literasi dapat diperoleh melalui berbagai medium. Membaca buku, jurnal, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan tentu merupakan bagian penting dalam membangun pengetahuan hukum. Namun, proses belajar tidak selalu harus berlangsung melalui medium yang bersifat akademis dan formal. Sepanjang memiliki relevansi dengan persoalan yang hendak dipelajari, berbagai media dapat menjadi sarana untuk memperluas wawasan sekaligus mempertajam pemahaman terhadap suatu persoalan hukum.

Pada titik inilah Divorce Attorney Shin tidak sekadar dipandang sebagai sebuah drama tentang perceraian, melainkan dapat menjadi salah satu medium untuk menelisik kembali bagaimana hukum keluarga bekerja ketika berhadapan dengan manusia, relasi keluarga, konflik, serta perasaan yang berada di balik suatu perkara.

Pada akhirnya, ketiga persoalan tersebut menunjukkan bahwa hukum keluarga tidak dapat dilepaskan dari konteks kehidupan manusia. Norma hukum memang menjadi pijakan utama, tetapi penerapannya harus senantiasa memperhatikan keadilan, kondisi konkret para pihak, serta perlindungan terhadap anggota keluarga yang berada dalam posisi rentan. Karena itu, sebagaimana tercermin melalui Divorce Attorney Shin, memahami hukum keluarga berarti tidak hanya membaca aturan, tetapi juga memahami manusia yang berada di balik setiap perkara.

Pemahaman tersebut senada dengan pesan yang disampaikan oleh mentor Penulis ketika menjalani masa magang sebagai calon hakim, YM. Ibu Indiyah Noer Hidayati, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Surakarta, yang menyampaikan bahwa, “Pekerjaan kita tidak mudah, karena yang kita periksa dan adili adalah perasaan orang.”

Kalimat tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa perkara keluarga bukan sekadar rangkaian fakta, dalil, bukti, dan norma hukum yang harus diselesaikan melalui sebuah putusan. Di balik setiap perkara terdapat manusia dengan perasaan, harapan, luka, dan kehidupan yang akan terus berjalan setelah putusan dijatuhkan. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan hukum keluarga menuntut tidak hanya ketajaman nalar hukum, tetapi juga kepekaan terhadap manusia yang berada di balik hukum tersebut.

Kesimpulan 

Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditarik beberapa kesimpulan.

1.    Dalam perkara perceraian, hukum keluarga Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada penentuan pihak yang bersalah. Meskipun hukum Indonesia tidak menganut prinsip no-fault divorce secara mutlak, dalam perkara yang didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, fokus pemeriksaan dapat diarahkan pada kondisi perkawinan, yaitu apakah rumah tangga tersebut masih dapat dipertahankan dan apakah masih terdapat harapan bagi para pihak untuk hidup rukun kembali. Dalam konteks demikian, konsep broken marriage menjadi penting sebagai perspektif dalam memahami alasan perceraian.

2.    dalam perkara harta bersama, ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang pada prinsipnya memberikan bagian seperdua kepada masing-masing pihak merupakan titik tolak normatif. Namun, dalam keadaan tertentu, pembagian tersebut dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kontribusi, pemanfaatan, tanggung jawab, serta fakta konkret dalam perkawinan demi mewujudkan keadilan substantif. Dengan demikian, pembagian harta bersama tidak semata-mata merupakan persoalan matematis, tetapi juga merupakan persoalan keadilan.

3.    Dalam perkara hak asuh anak, hubungan biologis dan status sebagai orang tua bukan satu-satunya pertimbangan. Kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai orientasi utama. Apabila orang tua atau pemegang hadhanah terbukti tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, hukum membuka ruang bagi pengalihan pengasuhan kepada pihak atau kerabat lain yang lebih mampu memberikan perlindungan dan menjamin tumbuh kembang anak.

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Adicahya, Akmal. “Prinsip Fault dan No-Fault dalam Sistem Hukum Perceraian di Indonesia.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Buku

Riadi, Edi. Dinamika Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah Agung. Ciputat: Kreasi Permaisindo.

Suadi, Amran, dkk. Problematika Hadhanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kepentingan Terbaik untuk Anak. Jakarta: Kencana, 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.

Indonesia. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Putusan

Pengadilan Agama Bukittinggi. Putusan Nomor 278/Pdt.G/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Pengadilan Agama Pangkajene. Putusan Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Pkj tanggal 7 Januari 2026.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 534 K/Pdt/1996.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 266 K/AG/2010.

 

 



[1] Lihat Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[2] Cerai talak adalah peceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri yang meminta ke Pengadilan agama diberikan izin untuk mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya. Adapun cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri ke suami agar pengadilan mejatuhkan talak suami kepada istri.

[3] Lihat Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[4] Lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

[5] Prinsip perceraian karena adanya kesalahan (fault) dan perceraian yang diputuskan tanpa adanya kesalahan (no-fault). Secara sederhana perceraian by-fault merupakan perceraian yang hanya dapat terjadi setelah terbukti adanya kesalahan-kesalahan yang dituduhkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya. Kesalahan-kesalahan tersebut biasanya berupa perzinahan, kepergian pasangan, kekerasan, mabuk, hingga ketidakmampuan untuk memberikan nafkah. Sementara dalam prinsip perceraian tanpa adanya kesalahan tidak dituntut adanya kesalahan yang dibuktikan di depan pengadilan. lihat : Akmal Adicahya, “Prinsip Fault dan No-Fault dalam Sistem Hukum Perceraian di Indonesia,” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

[6] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.

[7] Lihat Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[8] Lihat Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam

[9] Edi Riadi, Dinamika Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah Agung (Ciputat: Kreasi Permaisindo), hlm. 200.

[10] Kata Contra Legem berasal dari bahasa Latin yang artinya berbeda dari hukum yang berlaku. Dengan demikian kontra legem bukan berarti meniadakan suatu aturan, melainkan menyimpangi aturan tersebut untuk menciptakan keadilan yang substansial.

[11] Riadi, Dinamika Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah hlm. 200–201.

[12] Amran Suadi dkk., Problematika Hadhanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kepentingan Terbaik untuk Anak (Jakarta: Kencana, 2024), hlm. 42–49.

[13] Ibid, hlm. 42.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Yurisprudensi Perceraian

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

Simbiosis Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik Hakim