Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
PENDAHULUAN
Salah satu adagium hukum yang pertama kali
diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa hukum adalah adagium
yang dipopulerkan oleh Cicero “ubi societas, ibi ius” yang berarti “di
mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Adagium tersebut menunjukkan bahwa
hukum memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan dinamika masyarakat. Hukum
tidak dapat diposisikan sebagai sesuatu yang statis, melainkan harus senantiasa
berkembang dan beradaptasi dengan perubahan masyarakat.
Demikian pula dengan hukum keluarga di
Indonesia. Hukum keluarga tidak tumbuh dalam ruang yang terisolasi, tetapi
mengalami evolusi seiring perkembangan sosial, perubahan nilai, penguatan hak
asasi manusia, serta dinamika penafsiran hukum. Salah satu faktor penting dalam
proses tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK
memiliki peran penting dalam memberikan tafsir konstitusional terhadap norma
hukum yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan konstitusi, kebutuhan
masyarakat, maupun prinsip-prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara
(the final interpreter of the constitution). Dalam konteks tersebut, MK
tidak sekadar berfungsi sebagai negative legislator, tetapi melalui
penafsiran konstitusional juga turut memberikan arah terhadap pemaknaan dan
perkembangan suatu norma hukum. Terlebih lagi putusan MK bersifat erga omnes,
sehingga akibat hukumnya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara,
tetapi juga berlaku secara umum dan menjadi rujukan dalam penerapan norma yang
telah diuji.
Dalam lanskap hukum keluarga Indonesia,
putusan-putusan MK menunjukkan adanya dinamika yang menarik. MK melalui putusannya
telah melakukan penafsiran ulang terhadap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Penafsiran tersebut tidak
semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis norma perkawinan, tetapi juga
menyentuh persoalan yang lebih fundamental, seperti hak asasi manusia, keadilan,
kepentingan terbaik bagi anak, serta perlindungan hak-hak konstitusional dalam lingkup
kehidupan keluarga. Oleh karena itu, putusan MK dapat memengaruhi pemaknaan,
penerapan, bahkan arah pembentukan norma hukum keluarga di masa mendatang.
Berangkat dari pemikiran tersebut, penulis
tertarik untuk menelisik kontribusi putusan MK terhadap pembaruan hukum
keluarga di Indonesia, dengan mengangkat tiga isu utama, yaitu: pertama,
transformasi batas usia perkawinan. Kedua, rekognisi hukum bagi anak
biologis. Ketiga, fleksibilitas perjanjian perkawinan. Ketiga isu
tersebut dipilih untuk melihat bagaimana penafsiran konstitusional MK telah
mengubah, memperluas, dan memberikan pemaknaan baru terhadap norma hukum
keluarga dalam merespons perkembangan masyarakat serta tuntutan perlindungan
hak konstitusional.
PEMBAHASAN
1.
Transformasi Batas Usia Nikah
Batas usia perkawinan pada awalnya telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ketentuan
tersebut kemudian mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 mengabulkan permohonan pengujian terhadap Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembedaan
batas usia minimal perkawinan antara laki-laki yang ditetapkan 19 (sembilan
belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun menimbulkan perlakuan yang berbeda
berdasarkan jenis kelamin. Perbedaan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan anak, bahkan berpotensi
menimbulkan diskriminasi serta menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional anak.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga
mengaitkan ketentuan batas usia perkawinan dengan berbagai persoalan yang
ditimbulkan oleh perkawinan anak, antara lain risiko terhadap kesehatan
reproduksi, kesiapan mental dan psikologis, pendidikan, serta tingginya potensi
perceraian pada usia muda. Dengan demikian, perbedaan batas usia perkawinan
antara laki-laki dan perempuan tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak
dan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Lebih lanjut, dalam ratio decidendi
Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, khususnya pada halaman 54, Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan perlunya sinkronisasi batas usia perkawinan dalam
Undang-Undang Perkawinan dengan batas usia anak sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu 18 (delapan belas) tahun. Turut juga dipertimbangkan
The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW), yang telah merekomendasikan agar negara pihak menaikkan
batas minimum usia perkawinan berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.
Atas dasar itulah MK mengabulkan permohonan PUU
tersebut, dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian pada tahun 2019
legistaltif telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan
atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah mentranformasi batasan
usia nikah bagi perempuan yaitu 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan
belas) tahun;
2. Rekognisi
Hukum bagi Anak Biologis
Momentum penting berikutnya adalah Putusan MK
Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Sebelum
putusan tersebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Putusan tersebut pada dasarnya merupakan
putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, norma tersebut menentukan bahwa “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya.” Melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, norma tersebut
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan seorang
laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum dapat dibuktikan mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting
dalam sejarah perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar
perkawinan. MK menggeser konstruksi hukum yang sebelumnya hanya mengakui
hubungan keperdataan anak dengan ibu dan keluarga ibunya, menjadi konstruksi
yang memungkinkan adanya hubungan keperdataan dengan laki-laki yang dapat
dibuktikan secara hukum memiliki hubungan darah dengan anak tersebut. Dengan
demikian, status perkawinan orang tua tidak serta-merta menjadi dasar untuk
meniadakan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak
semata-mata melihat persoalan anak dari perspektif keabsahan perkawinan orang
tuanya, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan hukum
terhadap anak sebagai subjek hukum. Pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi, termasuk pengujian biologis, maupun alat bukti lain menurut hukum
menjadi instrumen penting untuk memastikan adanya hubungan darah antara anak
dengan laki-laki yang diduga sebagai ayahnya.
Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat
dimaknai secara sederhana sebagai pemberian seluruh akibat hukum hubungan nasab
kepada anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Putusan MK pada dasarnya
memperluas hubungan keperdataan sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan
darah. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara cermat antara hubungan biologis,
hubungan keperdataan, dan hubungan nasab, khususnya dalam perspektif hukum
Islam. Pembedaan ini penting karena perluasan hubungan keperdataan tidak dengan
sendirinya mengubah seluruh konsekuensi hukum yang berkaitan dengan nasab,
kewarisan, maupun hubungan wali dalam perkawinan.
Dengan demikian, Putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010 dapat dipandang sebagai salah satu momentum penting pembaruan
hukum keluarga Indonesia. Putusan tersebut memperlihatkan pergeseran paradigma
dari pendekatan yang berorientasi pada status perkawinan orang tua menuju
pendekatan yang lebih menempatkan kepentingan, perlindungan, dan kepastian
status hukum anak sebagai pertimbangan utama. Pada saat yang sama, putusan
tersebut juga menyisakan persoalan interpretatif yang hingga kini relevan untuk
dikaji, terutama mengenai batas hubungan keperdataan antara anak yang
dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya serta harmonisasinya
dengan prinsip-prinsip hukum perkawinan dan hukum Islam.
3.
Fleksibilitas Perjanjian Perkawinan
Evolusi hukum keluarga juga terlihat dalam
aspek pengaturan harta perkawinan melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian
perkawinan (prenuptial agreement) hanya dapat dibuat pada waktu atau
sebelum perkawinan dilangsungkan. MK memutuskan bahwa frasa "pada waktu
atau sebelum perkawinan dilangsungkan" bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai mencakup pula "selama dalam ikatan perkawinan"
(postnuptial agreement).
MK memperluas makna norma tersebut sehingga
perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan
berlangsung. Perubahan ini merupakan respons terhadap kenyataan bahwa kebutuhan
pasangan suami istri dapat berubah seiring perjalanan rumah tangga. Pada pertimbangan
hukum halaman 154 Hakim MK mempertimbangkan sebagai berikut;
“….Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur
perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan
dilangsungkan, padahal dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena
alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian
Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Selama ini sesuai dengan Pasal 29 UU
1/1974, perjanjian yang demikian itu harus diadakan sebelum perkawinan
dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Perjanjian
perkawinan ini mulai berlaku antara suami dan isteri sejak perkawinan
dilangsungkan. Isi yang diatur di dalam perjanjian perkawinan tergantung pada
kesepakatan pihak-pihak calon suami dan isteri, asal tidak bertentangan dengan
Undang-Undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Adapun terhadap bentuk dan
isi perjanjian perkawinan, kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau
kemerdekaan seluas-luasnya (sesuai dengan asas hukum “kebebasan berkontrak”).
Maka berdasarkan pertimbangan diatas dapat
dipahami jika yang menjadi pijakan MK adalah asas freedom of contract, sehingga
perjanjian perkawinan yang dibuat sesaat atau setelah menikah dapat dilakukan
sepanjang tidak merugiakan pihka ketiga, bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, asusila dan ketertiban hukum. Putusan MK tersebut telah
memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri untuk membuat atau mengubah
perjanjian pemisahan harta kekayaan di tengah perjalanan rumah tangga mereka,
guna mengantisipasi dinamika sosial ekonomi yang mungkin timbul di kemudian
hari.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum
keluarga tidak semata-mata mengatur status personal suami dan istri, tetapi
juga memberikan ruang bagi otonomi para pihak dalam mengatur hubungan
keperdataan mereka. Fleksibilitas tersebut menjadi penting dalam menghadapi
dinamika ekonomi dan sosial keluarga modern.
PENUTUP
Ketiga putusan tersebut menunjukkan bahwa
perkembangan hukum keluarga Indonesia tidak hanya berlangsung melalui proses
legislasi, tetapi juga melalui penafsiran konstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 mendorong transformasi batas usia
perkawinan dengan mengedepankan kesetaraan dan perlindungan anak. Putusan Nomor
46/PUU-VIII/2010 memperluas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar
perkawinan melalui pengakuan hubungan keperdataan berdasarkan hubungan darah
yang dapat dibuktikan secara hukum. Sementara itu, Putusan Nomor
69/PUU-XIII/2015 memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur hubungan
harta melalui perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung.
Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan bahwa
hukum keluarga merupakan bidang hukum yang terus bergerak mengikuti perubahan
masyarakat. MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), tetapi juga memainkan peran penting dalam
pembaruan hukum (law reform) melalui penafsiran konstitusional.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Putusan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun
1945.
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun
1945.
Komentar
Posting Komentar