Postingan

Delik Penyertaan (deelneming Delicten)

            Dalam persidangan pidana kita sering kali mendengar Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau juga istilah penyertaan (deelneming), Apa sih itu penyertaan atau deelneming delicten?                  Deelneming delicten atau yang disebut juga dengan delik penyertaan diatur didalam KUHPidana Pasal 55 dan Pasal 56, dimana dalam pasal a quo tidak menjelaskan apa pengertian dari Deelneming / penyertaan itu sendiri akan tetapi lebih menjelaskan bentuk bentuk dari penyertaan dalam tindak pidana (deelneming delicten);       Secara garis besar deelneming delicten dibedakan atas 2 (dua); yaitu pembuat (dader) dan pembantu (madeplichtige) Pasal 55 1.      Dipidana sebagai pembuat (dader ) suatu perbuatan pidana; Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serat melakukan perbuatan tersebut; Ke-2 Mereka yang dengan memberi atau menj...

Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu

          Ketentuan pemidanaan di Indonesia telah diatur pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Ketentuan pidana pokok ini salah satu jenisnya adalah pidana penjara, yang secara khusus diatur didalam Pasal 12 KUHP selanjutnya dinyatakan; Pasal 12 ayat (1) KUHPidana;          “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Pasal 12 ayat (2) KUHPidana;        “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas hari.” Pasal 12 ayat (3) KUHPidana; “Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup , dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu j...

Menyoal Pasal 338 KUHP (Doodslag).

Pasal 338 KUHP  "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun." Kejahatan ini dinamakan "makar mati" atau penbunuhan (doodslag). Disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja (dikehendaki), artinya dimaksud, termasuk niatnya. Apabila kematian itu tidak dimaksud, tidak masuk kedalam Pasal ini, mungkin masuk kedalam Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian), atau 351 sub 3 (penganiayaan bisa yang berakibat matinya orang), atau Pasal 354 sub 2 (penganiayaan berat berakibat mati), atau Pasal 355 sub 2 (penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu berakibat mati).  Pembunuhan itu harus dilakukan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh itu tidak dengan dipikir-pikir panjang   Jika pembunuhan itu dilakukan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu, maka diancam hukuman yang ...

Merincikan Kerugian Dalam Gugatan Perdata

     Ketika terjadi sengketa baik yang sifatnya melawan hukum (PMH) maupun ingkar janji (wanprestasi), Penggugat akan meminta ganti kerugian terhadap tergugat karena telah menciderai hak penggugat dan/atau tidak memenuhi kewajiban terhadap Penggugat.      Dan karenanya dalam gugatan bukan hanya ganti kerugian secara materil yang akan dimintakan kepada hakim agar menghukum Tergugat untuk membayarnya, namun Penggugat juga akan meminta ganti kerugian secara immateril.      Sehingga dalam gugatan tidak hanya mengurai bagaimana tergugat melakukan perbuatan yang sedemikian rupa yang akhirnya menciderai hak-hak Penggugat dan kemudian merugikan Penggugat, tetapi gugatan juga harus memuat besar kerugian yang dialaminya baik materil dan immateril. Sehingga nantinya didalam petitum Penggugat dapat meminta kepada hakim untuk menghukum Tergugat membayar atau mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat.      Namun banyak d...